, Jakarta - Bareskrim Polri berjanji akan segera menerbitkan laporan polisi (LP) baru yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga para korban Tragedi Kanjuruhan pada Senin (21/11/2022) lusa.
Hal ini disampaikan pendamping hukum TGA Anjar Nawan Yusky saat mendampingi ratusan Aremania mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022) siang.
Advertisement
Baca Juga
"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 WIB, tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar bersama ratusan Aremania di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu.
Dengan begitu, Anjar yang datang bersama dengan ratusan Aremania dan puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menegaskan bahwa laporannya tidak ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," kata Anjar di hadapan ratusan Aremania.
Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Karobinopsnal Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania menghubunginya.
"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," katanya.
"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP-nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Laporkan Penganiayaan dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.
Sementara itu untuk pengenaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP nanti. Karena, berkaitan pasal tersebut ternyata telah ada dan diusut oleh Polres Malang.
"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang," katanya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Terkini Lainnya
Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri Tuntut Keadilan Atas Tragedi Kanjuruhan
Tak Puas Hasil Polda Jatim, Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri
Setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri Resmi Terbitkan Larangan Pemakaian Gas Air Mata dalam Sepak Bola
Laporkan Penganiayaan dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Tragedi Kanjuruhan
Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Malang
Bareskrim
Bareskrim Polri
mabes polri
Aremania
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024