, Jakarta Sebanyak 1.372 warga negara asing (WNA) bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Tangerang dengan status tenaga kerja asing (TKA). Dinas Tenaga Kerja setempat pun mengawasi pengawasan dan izin tinggal.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati mengatakan, dari jumlah tersebut, tenaga kerja asing yang bekerja di wilayahnya itu terjadi kenaikan dalam kurun waktu setahun terakhir.
"Dari hasil laporan keberadaan TKA dari satu tahun terakhir ini ada kenaikan, Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 1.372 orang WNA, sedangkan di tahun sebelumnya yaitu 2021 ada 969 orang WNA," kata Iis, Tangerang, Sabtu (19/11/2022).
Advertisement
Menurut dia, dari 1.372 orang tenaga kerja asing tersebut, mereka bekerja di berbagai bidang di perusahaan yang ada, mulai dari manufaktur hingga guru. Selain itu, mereka yang bekerja tersebut mayoritas berasal dari negara Korea Selatan, Jerman, dan Amerika Serikat.
"Mayoritas para TKA tersebut bekerja di pabrik baja sebagai mekanik serta berprofesi sebagai guru," ujar Iis.
Lalu, bagi TKA yang telah membayar dana konvensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing telah tercatat sebanyak 547 orang.
Dan segala bentuk pengurusan perizinan untuk para pekerja asing ini dapat bekerja di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sehingga pihaknya pun tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah itu.
Tenaga kerja asing asal China ini berupaya menegaskan bahwa ia tidak mau dipulangkan ke negerinya. Karenanya, ia menolak dipulangkan, sedangkan 146 rekannya telah bertolak ke Jakarta dan melanjutkan penerbangan menuju China.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Moratorium Izin Tenaga Kerja Asing Masih Berlaku
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyampaikan, sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional
"Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan," kata Karo Humas Chairul melalui Siaran Pers Kemnaker, Selasa (18/5).
Chairul menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
Advertisement
Tetap Diperlukan
"Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang memperkerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," imbuhnya.
Terkini Lainnya
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Moratorium Izin Tenaga Kerja Asing Masih Berlaku
Tetap Diperlukan
Tangerang
Tenaga Kerja Asing
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
Puan Maharani Soroti Kelalaian Menkominfo Budi Arie: Menteri yang Tak Maksimal, Bisa Dievaluasi Presiden
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Lewat Kolaborasi, Jakarta Diyakini Bisa Wujudkan Kota Berstandar Global
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
6 Fakta Izna yang Terpilih Jadi Pemenang I-LAND 2, Penuh Kejutan Emosional
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Gawat, Akses Server PDNS Diduga Hanya Pakai Password Admin1234
Inilah Jumlah Langkah yang Perlu Dilakukan Setiap Hari untuk Menjaga Kesehatan
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Jangan Lewatkan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik