uefau17.com

AKBP Ridwan Soplanit Sebut Terdakwa Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan - News

, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan, lantaran turut membantu memberikan DVR CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Hal itu disampaikan dalam persidangan perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backup-an kepada kita. Kan dia juga penyidik," tutur Ridwan di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).

Ridwan sendiri sempat menyerahkan DVR CCTV rumahnya ke terdakwa Irfan Widyanto. Paminal Polri baginya berhak melakukan penyelidikan, yakni berupa pengamanan di area TKP.

Lebih lanjut, DVR CCTV yang diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022. Keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022. Hingga saat itu, masih belum ada tindak pidana yang terjadi.

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 16.00 WIB dan 17.30 WIB," jelas dia.

Sementara Eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual menyatakan bahwa setelah diserahkan ke Polres Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR CCTV tersebut kepada Kompol Chuck Putranto, yang perintah tersebut berasal dari Ferdy Sambo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalankan Perintah

Rifaizal menyebut, Irfan saat itu tidak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck. Dia pun menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit.

"Tidak ada (perintah Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. Mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," ujar Rifaizal.

Rifaizal sempat mengutarakan empati untuk Irfan Widyanto. Sebab menurutnya, tindakan terdakwa dilakukan lantaran hanya melaksanakan perintah atasan.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin Yang Mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar," katanya.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat