, Jakarta Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengklaim kliennya hanya menjalakan perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Perintah itu yang membuat Arief dijerat dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Arif melayangkan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
"Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo," ujar Junaedi.
Advertisement
Junaedi menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dalam memaparkan keterlibatan Arif di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Menurut Junaedi, kliennya berbuat demikian lantaran mendapat ancaman dari Ferdy Sambo selaku atasannya.
Baca Juga
"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi.
Junaedi melanjutkan, klienya bersama Brigjen Hendra Kurniawan menerima perintah dari Ferdy Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah disalin oleh Baiquni Wibowo. Saat itu, Sambo berang dan mengutus Arif Rachman memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV tersebut.
"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," kata dia.
Juanedi juga menyebut, tindakan Arif yang mematahkan laptop atas dasar perintah Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tindakan Arif, lanjut Junaedi, telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 Nomor 7 Tahun 2022.
"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi.
Junaedi pun meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU. Dia mengatakan, dakwaan JPU prematur dan tidak sah. Sehingga, Arif harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum dan melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," sambungnya.
Tidak hanya itu, Junaedi juga meminta agar kliennya dipulihkan harkat dan martabatnya dalam perkara ini. Dia juga berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila yang terhormat majelis hakim berpandangan lain, maka kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU di PN Jaksel. Kuasa Hukum menilai dakwaan JPU disusun secara tergesa-gesa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Patahkan Laptop
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum terdakwa, Junaedi Saibih menyatakan bahwa kliennya melakukan segala tindakan atas perintah Ferdy Sambo, termasuk mematahkan laptop.
"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan, 'Saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau saya letakkan di jok depan. Kemudian paperbag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo'," tutur Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
Menurut Junaedi, isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Arif Rachman tidak berdasarkan fakta dan sarat asumsi. Dia pun meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.
"Seluruh keterangan berita acara saksi fakta dalam proses penyidikan, diketahui tidak terdapat satu pun keterangan dan atau bahan hukum dapat yang digunakan untuk menunjukkan adanya maksud dan atau tidak niat terdakwa untuk menutupi atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan," jelasnya.
Kembali Junaedi menekankan bahwa JPU mengabaikan fakta bahwa kliennya berada di bawah tekanan saat mematahkan laptop berisikan file rekaman CCTV menjadi beberapa bagian.
"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena 'merasa masih di bawah tekanan' dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo d/h Irjen Pol Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya," Junaedi menandaskan.
![Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Bg42gPg_7o_7JGhC5KNEAfenDg8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4195896/original/091882700_1666100855-Sambo_1.jpg)
Terkini Lainnya
Sidang Eksepsi, Terdakwa Arif Rachman Patahkan Laptop Atas Perintah Ferdy Sambo
Sidang Saksi Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Diminta Disatukan, Jaksa Keberatan
Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar Rabu 26 Oktober 2022
Patahkan Laptop
Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo
Arif Rachman Arifin
Brigadir J
Rekomendasi
Top 3 News: Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Cegah Stunting, LAZ Al Alqsha Delatinos Salurkan Paket Makanan Sehat di Tangerang
Lewat Kolaborasi, Jakarta Diyakini Bisa Wujudkan Kota Berstandar Global
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Tiba di Debarkasi Surabaya, Diawali Kloter 47 Asal Lumajang
Saham Global Cetak Rekor Tertinggi, Bitcoin Malah Terus Anjlok
7 Potret Cathy Sharon Awet Muda di Usia 41 Tahun, Pakai Mini Dress Bak ABG
Manisan Buah Pala, Camilan Manis Khas Purwakarta dengan Segudang Manfaat
Raffi Ahmad Ketemu Pak Aco Nelayan yang Terombang-ambing di Laut: Nanti Saya Kasih Perahu yang Bagus
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Pertama Di Dunia, Peneliti Ciptakan 'Otak Mini' dari Sel 5 Manusia Berbeda
45 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1446 H Gratis, Pilih Desain Keren dan Bagikan di Medsos