uefau17.com

Korban Penipuan Unjuk Rasa di PN Tangerang, Tuntut Indra Kenz Dihukum 20 Tahun Bui - News

, Tangerang - Puluhan orang mengaku korban penipuan Indra Kenz atau Indra Kesuma, mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Para korban tersebut mengaku berasal dari berbagai daerah, bukan hanya dari Jakarta. Seperti dari Palembang, Yogyakarta, Lampung dan Jawa Tengah.

Kedatangan mereka itu, untuk mengawal jalannya sidang dengan agenda putusan yang dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Dengan membawa spanduk dan baliho, para korban pun melalukan aksi unjuk rasa dan long march sembari berorasi meminta agar Indra Kenz dihukum seberat-beratnya.

Salah seorang korban, Marunazara mengatakan, aksi ini merupakan bentuk pengawalan para korban atas sidang beragendakan putusa pada terdakwa Indra Kenz.

"Kami hadir disini, perwakilan dari beberapa daerah di seluruh Indonesia yang merupakan korban Indra Kenz, mengawal sidang atas agenda putusan. Kami juga meminta hakim memutuskan hukuman penjara selama 20 tahun penjara atas perbuatan penipuan yang dilakukan Indra Kenz," katanya.

Mereka juga meminta agar putusan hukuman Indra Kenz ditambah dari tuntutan, setelah terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan penipuan data pada hakim. Dimana, akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral : 72078e32d6e8

Kemudian, Akun Binpartner Asli Indra Kenz untuk menggaet member, Kode Referral : 31ed1829ebf1

"Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pramita Tristiawati)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat