uefau17.com

Sidang Vonis Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Digelar Hari Ini di PN Tangerang - News

, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penipuan investasi online lewat platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dijadwalkan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Indra Kenz sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia juga dituntut mengembalikan semua kerugian korbannya dalam kasus Binomo.

"Sidang sesuai jadwal jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.

Sementara itu, ratusan korban penipuan Indra Kenz rencanan akan mengawal sidang putusan ini dengan menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebanyak 144 korban penipuan ulah pria berusia 26 tahun tersebut akan menggeruduk PN Tangerang untuk mengawal jalannya persidangn.

Koordinator aksi, Maru Nazara mengatakan, ratusan korban kasus Binomo datang dari berbagai kota di Indonesia.

"Iya, aksi jam 09.00 WIB, hadir ratusan dari semua kota turun langsung ke PN Tangerang. Sudah ada yang merapat malam ini," katanya.

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Merugikan Korban Rp83 Miliar

Sebelumnya, tersangka kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, serta hakim anggota Henky Henry dan Luki Rombot. Bahkan, Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), menyiapkan 20 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 6 JPU di antaranya.

Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang. Atas kasus ini, terdakwa Indra Kenz didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuam," katanya.

Dalam dakwaan itu, Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, menanyakan terkait dengan kejelasan atas penjelasan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Indra Kesuma.

"Bagaimana saudara Indra, jelas atas bacaannya," ujar Rahman.

"Iya yang mulia, jelas," ujar Indra yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Dalam dakwaan ini, JPU menyatakan bahwa jumlah korban investasi bodong Binomo ini sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat