, Jakarta - Teguh Samudera selaku Kuasa Hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menilai jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) arogan dalam mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Jaya Kurnia Saleh.
Dalam dakwaan disebutkan bila Agus Supriatna menerima Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,73 miliar dalam pembelian Heli AW 101.
"JPU KPK telah mendakwa terdakwa JIK (John Irfan Kenway) bersama-sama dengan para saksi yang tunduk pada Peradilan Militer, termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima uang dari JIK sebesar kurang lebih Rp 17 miliar rupiah," kata Teguh Samudera dalam keterangannya, Jumat, (14/10/2022).
Advertisement
Teguh juga menyesali pernyataan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri atas pernyataan yang menurutnya belum jelas. Apalagi pernyataan itu menurut Teguh tidak mempertimbangkan perasaan para saksi yang tunduk pada Peradilan Militer atau institusi negara yang sah.
Baca Juga
Menurutnya, KPK seharusnya paham dan mengerti etika tentang rasa saling hormat menghormati sesama lembaga negara, pejabat, atau pun mantan pejabatnya.
“Akan tetapi faktanya dalam dakwaan terdakwa JIK, JPU KPK langsung menjastifikasi klien kami Agus Supriatna menerima uang sebesar Rp 17 miliar lebih untuk Dana Komando dengan dari Terdakwa JIK,” tuturnya.
Teguh juga menyayangkan sikap Ali Fikri yang menyampaikan penilaian subjektif atas keberatan yang disampaikannya. Menurut Teguh, KPK seolah menyampaikan pembenaran dengan memberi kesempatan dan memanggil kilennya sebanyak dua kali namun tidak kooperatif.
“Sungguh sangat tidak etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan Kasau dan Institusi TNI," ungkap Teguh.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Boleh Sesukanya
Sebagai lembaga negata, lanjut Teguh, KPK tidak patut menyatakan persepsi subyektifnya ke publik yang merusak citra kliennya. Apalagi, menilai bantahan penasihat hukum sebagai hal yang tidak bermakna sebagai pembuktian.
“Publik sangat cerdas, sehingga paham apapun yang dikatakan jubir KPK hanya sebagai upaya menutupi lemahnya diri sendiri yang tidak percaya diri dalam melaksanakan tugasnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pengadaan Helikopter AW-101 dilaksanakan sewaktu Agus Supriatna menjabat sebagai KSAU. Maka, pemanggilan terhadap Agus Suprianta harus melalui atasannya.
“Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada dan dialamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.
Akan tetapi, menurut Teguh, KPK justru tidak mau mengerti dan menghormati ketentuan khusus yang berlaku di TNI sebagai lex specialis. Dia melihat KPK cenderung sesukanya dengan alasan mendasarkan pada wewenangnya lalu mendegradasi harkat martabat pejabat TNI.
“Sungguh sangat tidak terpuji, bahkan dapat dimaknai sesukanya sendiri.Harusnya kini saatnya penegakan hukum KPK murni pro justitia untuk dibuktikan dipersidangan atas hasil kerjanya, tidak perlu diruang publik via medsos menjustifikasi merendahkan harga diri harkat martabat manusia dan Institusi TNI,” ungkapnya.
Karena, kata Teguh, siapa pun yang di KPK nantinya bakal pensiun dan kembali menjadi warga biasa. "Jangan sampai karena rendah atau buruk capaian kerja KPK mengorbankan pribadi mantan Kasau dengan cara yang tidak manusiawi,” pungkas Teguh.
Advertisement
Disebut Terima Rp 17 M
Diberitakan, Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima keuntungan sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,73 miliar dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Uang itu disebut sebagai dana komando.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan bila Irfan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Disebutkan Irfan turut memperkaya Agus sebesar Rp 17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.
"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/10/2022).
Irfan sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000 atau Rp 738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto.
Terkini Lainnya
KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Tersangka Korupsi Heli AW 101 ke Pengadilan
KPK Bawa 84 Bukti Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Heli AW 101
Panglima TNI Sebut Masih Pelajari Kasus Heli AW 101
Tidak Boleh Sesukanya
Disebut Terima Rp 17 M
KPK
Eks KSAU Agus Supriyatna
ksau
Korupsi Heli AW 101
Agus Supriatna
Heli AW 101
Rekomendasi
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Intip Spesifikasi Realme 13 Pro Plus yang Memukau dan Bikin Heboh, Seperti Apa?
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Saatnya Vote Talenta Industri Kreatif Favorit Kamu di Telkomsel Awards 2024!
Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Menikah 7 Juli 2024, Pamer Buku Nikah Sambil Kutip Ayat Alquran
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif