uefau17.com

Gandeng PPATK Usut Konsorsium 303, Polri Temukan Ini - News

, Jakarta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri mengusut dugaan adanya konsorsium 303 yang beredar di media sosial. Oleh karena itu, dia menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo tersebut ke publik.

Polri, kata dia, telah membentuk tim gabungan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perjudian.

"Saat ini, ada yang sedang kita analisis 329 rekening. Sebanyak 202 rekening saat ini sudah kita blokir," kata Listyo saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dia mengatakan, tim telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus judi. Namun, 10 orang ini belum diperiksa apakah terlibat konsorsium 303 atau tidak.

Menurut dia, 10 tersangka itu masih buron. Mereka telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Listyo mengatakan, mereka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas.

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri, IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB," ujar dia.

Listyo menyampaikan, pihaknya akan melakukan berbagai macam cara untuk menangkap para buron tersebut termasuk yang saat ini berada di luar negeri.

"Kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebar Tim ke 5 Negara

Listyo mengatakan, pihaknya telah menerjunkan anak buah untuk mencari sampai ke lima negara. Listyo enggan merinci negaranya mana saja.

"Mungkin sementara ini saya tidak perlu sebutkan, tapi yang jelas ada 5 negara. Dari situ nanti akan terlihat semua, mohon doanya agar mereka bisa kita bawa pulang," ujar dia.

Listyo nengatakan, pemeriksaan akan dilakukan begitu berhasil membawa buron tersebut kembali ke dalam negeri. Menurut dia, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.

"Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," ujar dia.

Pada sisi lain, Listyo memaparkan pengungkapan kasus judi konvensional dan judi online khusus Juli 2022 hingga kini, setidaknya ada 2226 kasus dengan 3746 tersangka. Adapun, 1125 kasus terkait kasus judi online dengan total 1516 tersangka.

"Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan, mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat