, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan. Yaitu Tidak perlu lagi menunjukkan tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
SK tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang mulai berlaku ekfektif pada Senin, 29 Agustus 2022. Hal ini diungkap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta yang dilansir dari laman resmi www.hubud.dephub.go.id.
"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Nur di Jakarta.
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
3. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
4. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Nur.
Pesawat komersil Sriwijaya Air tujuan Pontianak dari Jakarta hilang kontak. Pesawat hilang kontak Sabtu (9/1) siang pukul 14.40 WIB. Situs Flightradar24 ikut melaporkan hilangnya pesawat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penumpang Komorbid?
![Tarif Batas Atas Tiket Pesawat](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k7DHe2q7yu6HIpSdcyzP-OqdB4U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2806774/original/052762500_1557974780-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-5.jpg)
Lantas bagaimana dengan calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid?
Bagi PPDN dengan kondisi tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
"Namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiarton.
Nur Isnin menambahkan bahwa ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%," kata Nur.
Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.
"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.
Advertisement
Wajib Vaksin Booster, AP I Sediakan Sentra Vaksinasi di 15 Bandara
![Ilustrasi Tiket Pesawat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/E_2r3gmtbsbyADI9SXvRT8DhqTk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1119185/original/042074500_1453450462-Tiket_Pesawat.jpg)
Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, PT Angkasa Pura I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di 15 bandara yang dikelola.
Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
"Layanan sentra vaksinasi COVID-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara. PT Angkasa Pura I bersama dengan seluruh anggota komunitas bandara juga turut memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat," jelas Faik Fahmi.
Dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi COVID-19 ini, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
Berikut layanan sentra vaksinasi COVID-19 yang tersedia di 15 bandara kelolaan PT Angkasa Pura I dengan lokasi sebagai berikut:
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) berlokasi di Lobby Terminal Kedatangan Domestik (Samping pintu masuk karyawan);
2. Bandara Juanda Surabaya (SUB) berlokasi di Lobby Keberangkatan Terminal 1;
3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) berlokasi di Check-in Counter Timur Island B Terminal Keberangkatan;
5. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG) berlokasi di Exhibition Hall;
6. Bandara Syamsuddin Noor (BDJ) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
7. Bandara Pattimura Ambon (AMQ) berlokasi di Area Perkantoran Lobby Terminal Keberangkatan;
8. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) berlokasi di Gedung Administrasi PT Angkasa Pura I;
9. Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
10. Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
11. Bandara El Tari Kupang (KOE) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
12. Bandara Internasional Lombok (LOP) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
13. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
14. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berlokasi di Lantai Mezzanine Gedung Penghubung Sisi Timur;
15. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.
Seekor burung merpati terbang di dalam kabin Pesawat Go Air dengan nomor penerbangan G8702. Insiden ini membuat pesawat mengalami keterlambatan selama 30 menit.
Terkini Lainnya
Syarat Terbaru Naik Pesawat yang Berlaku Mulai 29 Agustus 2022
Syarat Naik Pesawat Terbaru, Usia 6-17 Tahun Wajib Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua
Mengenal Flightradar24, Pelacak Perjalanan Pesawat yang Kian Diandalkan
Penumpang Komorbid?
Wajib Vaksin Booster, AP I Sediakan Sentra Vaksinasi di 15 Bandara
vaksin booster
Syarat Naik Pesawat
Pesawat
Agustus
Booster
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
64 Jargon MPLS Berbagai Tema, Ajarkan Kebersamaan Juga Persatuan
Respon Raffi Ahmad soal Nagita Slavina Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilkada 2024
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030