, Jakarta - Pembaruan informasi tentang syarat naik pesawat muncul dari waktu ke waktu selama pandemi COVID-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merilis ketentuan teranyar yang mulai berlaku Senin, 29 Agustus 2022.
Melansir situs webnya, Selasa (30/8/2022), aturan baru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada 26 Agustus 2022. SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen. Alih-alih, mereka wajib mendapat vaksin booster sebagai syarat naik pesawat.
Advertisement
Baca Juga
Di samping itu, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan berikut:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Label bagasi berfungsi amankan tas atau koper untuk bisa kembali kepada pemiliknya saat keluar dari pesawat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Protokol Kesehatan
![Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dioperasikan PT Angkasa Pura I atau AP I](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VEm_CVItqxDAKsfNZz5iDnY8SA0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3937613/original/019140400_1645099606-WhatsApp_Image_2022-02-17_at_18.07.38.jpeg)
Aturan terbaru naik pesawat menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat. Kendati demikian, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.
Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan. Pertama, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.
Advertisement
Menurunkan Harga Tiket Pesawat
![(Foto: Dok AP I)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7mUmEbc0f5nvsUsqSHmVV76Pk_s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3195319/original/077396500_1596116793-30_Juli_2020-3_ok.jpg)
Di sisi lain, Kemenhub berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Menurut Menhub, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, yakni Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya. Ia mengungkap setidaknya ada tiga upaya utama yang dilakukan.
Pertama, pihaknya sudah meminta maskapai penerbangan mengefisiensi dan berinovasi mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. "Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, serta inovasi-inovasi lainnya," kata Menhub, dilansir dari laman resmi Kemenhub.
Langkah kedua adalah berupaya bersama pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu. Budi mengusulkan agar calon penumpang membeli tiket di Rabu siang karena rata-rata okupansinya hanya 50 persen.
Upaya Lainnya
![Penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4Vj88DmaiTUw_QCXAzixNa5VMlo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3609503/original/095637900_1634864706-Bandara_Soekarno_Hatta.jpg)
Menhub berkata, "Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket lebih murah."
"Dengan begitu, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil. Secara kumulatif, pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak," sambungnya.
Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk mensubsidi dengan cara melakukan block seat. Pemda, disebutnya, perlu menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.
"Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka beri dukungan pada maskapai, sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya," Menhub menjelaskan.
Upaya terakhir adalah mempertimbangkan usulan dari stakeholder untuk menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur jadi lima persen. Alasannya karena harga avtur bisa memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar lebih dari 40 persen.
"Terlebih untuk pesawat kecil, seperti propeler, yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan pada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen," tandasnya.
![Infografis Perintah Jokowi soal Harga Tiket Pesawat Mahal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PD4SkB8naw8dYkKv_JLk2Yk3v-c=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4129574/original/066925700_1660915430-tiket_pesawat_1.jpg)
Terkini Lainnya
Ketahui Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama Pandemi Covid-19, Mulai Berlaku Hari Ini
Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster, AP I Sediakan Sentra Vaksinasi di 15 Bandara
Wajib Vaksin Booster, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Senin 29 Agustus 2022
Protokol Kesehatan
Menurunkan Harga Tiket Pesawat
Upaya Lainnya
Pandemi COVID-19
Syarat Naik Pesawat
pesawat terbang
penumpang pesawat
travel
Agustus
Vaksinasi Covid-19
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
10 Cara Merawat Rambut Rontok Paling Mudah, Bisa Kamu Lakukan di Rumah
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
Panggilan Unik Ketiga Anak Pangeran William dan Kate Middleton untuk Para Nenek Kakek dan Ratu Elizabeth II
Main Air ke Rodjo Tater Tegal, Rekomendasi Tempat Wisata di Liburan Sekolah Anak
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025
Dikenal Pasangan Harmonis, Antonio Blanco Jr Malah Takkan Lagi Tampil Bareng Zoe Abbas Jackson
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja