, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terkait proses penerimaan mahasiswa baru universitas negeri di Indonesia. Menurut Ghufron, proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tidak transparan.
"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuingan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ghufron, penerimaan mahasiswa universitas negeri melalui jalur mandiri memang memiliki tujuan bagus agar lulusan sekolah menengah atas (SMA) bisa meraih cita-cita dengan belajar di institusi favorit.
Namun yang disesali KPK, proses tersebut tidak transparan sehingga dapat melahirkan tindak pidana korupsi.
"Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah tindak pidana korupsi," kata Ghufron.
Maka dari itu, Ghufron berharap mekanismen proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini bisa diperbaiki dan lebih terukur. Selain itu, Ghufron juga berharap jalur mandiri ini bisa lebih transparan agar masyarakat bisa turut mengawasi.
"Itu yang kami harapkan dan mudah-mudahan kejadian ini untuk dunia pendidikan tinggi mudah-mudahan kejadian terakhir, dan kami tidak berharap untuk adanya tidak pidana korupsi lebih lanjut di dunia pendidikan tinggi," kata Ghufron.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Universitas Negeri Jakarta di lingkungan Kemendikbud. Dari tersangka disita uang puluhan juta Rupiah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tindakan Rektor Unila Coreng Dunia Pendidikan
![KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesali terjadinya tindak pidana suap berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila). Dalam kasus ini KPK menjerat Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya.
Menurut Ghufron, tindakan yang dilakukan Karomani sangat mencoreng martabat dunia pendidikan yang diharapkan menghasilkan generasi penerus bangsa.
"Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas, unggul, dan berintegritas," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Ghufron tak habis pikir bagaimana generasi mendatang jika untuk awal menuntut ilmu saja sudah berani melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada pahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti," kata dia.
Padahal, Ghufron menyebut pihak KPK sudah mencoba mencegah terjadinya tindak pidana suap di dunia pendidikan dengan mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.
"Melalui strategi pendidikan KPK telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa. Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh sihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri," kata dia.
Advertisement
Rektor Unila Pasang Tarif hingga Rp 350 Juta
![KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
Ghufron menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.
Menururt Ghufron, setiap orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus harus menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
"Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani," kata Ghufron.
Diduga Terima Suap hingga Rp 4,4 Miliar Lebih
![KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Menurut Ghufron, Karomani diduga memerintahkan Mualimin, selaku dosen Unila untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Andi Desfiandi, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
"Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung," ucap Ghufron.
Menurut Ghufron, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang telah dialih bentuk ke dalam bentuk tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," kata Ghufron.
Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
![Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s86OsI__qNU9AaNT_RMz5Y8mjCM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3658172/original/072259800_1639056405-Infografis_IG_Klaim_KPK_di_Hari_Antikorupsi_Sedunia.jpg)
Terkini Lainnya
KPK: Rektor Unila Pasang Tarif hingga Rp350 Juta dari Calon Mahasiswa Baru
KPK Sebut Rektor Unila Karomani Ubah Uang Suap Jadi Deposito hingga Emas Batangan
KPK: Rektor Unila Coreng Muruah Dunia Pendidikan
Tindakan Rektor Unila Coreng Dunia Pendidikan
Rektor Unila Pasang Tarif hingga Rp 350 Juta
Diduga Terima Suap hingga Rp 4,4 Miliar Lebih
KPK
Nurul Ghufron
Penerimaan Mahasiswa Baru
Universitas Negeri
Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Rektor Unila
Unila
Karomani
Rekomendasi
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini