, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi membongkar kasus suap jual beli jabatan yang dilakukan kepala daerah. Kali ini tim penindakan membongkar praktik busuk itu dilakukan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo.
Mukti diangkut tim penindakan KPK ke markas antirasuah pada Kamis, 11 Agustus 2022 kemarin. Tim penindakan menyeret 23 orang beserta uang diduga terkait suap pengadaan barang jasa serta mutasi jabatan.
KPK belum membeberkan secara rinci perbuatan curang Mukti demi mendapat pundi-pundi rupiah. Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan perbuatan culas Mukti.
Advertisement
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Jauh sebelum diungkapnya perbuatan Mukti, KPK lebih dahulu membongkar praktik serupa. Berikut kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan.
- Bupati Klaten Sri Hartini
Sri Hartini ditangkan tim penindakan KPK pada Desember 2016. Dia kedapatan menerima suap jual beli janatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Saat itu tim penindakan menyita uang Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Dia ditangkap dan dijadikan tersangka bersama Suramlan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sebagai penyuap.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (d) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP.
Sedangkan Suramlan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) dan Pasal 5 ayat 1 (b) atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sri Hartini divonis 11 tahun penjara denda Rp 900 juta subsider 10 bulan. Sri Hartini diyakini hakim Pengadilan Tipikor Semarang menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 12,8 miliar.
- Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan Novi Rahman Hidayat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka. Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK di Jakarta pada Rabu 25 Oktober 2017 saat tengah menerima uang suap.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Nganjuk, Jawa Timur. Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan, KPK mengamankan uang Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam.
Pada Juni 2018, Taufiq divonis 7 tahun atas kasus jual beli jabatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada 2021, KPK bekerjasama dengan Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat atas dugaan jual beli jabatan. Namun KPK menyerahkan penanganan kasus ini kepada Bareskrim Polri.
- Bupati Cirebon Sunjaya
KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan. Selain Bupati Cirebon, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar Rp100 juta terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Adapun, modus yang digunakan yakni, pemberian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantik. Setoran dipatok Bupati Sunjaya mulai dari jabatan camat hingga eselon tiga.
Atas kasus itu, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selanjutnya
![Bupati Pemalang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Jig5i1QkFgluXMLExkXfpQ3MFt0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4121143/original/048242900_1660267253-buapti_pemaang.jpg)
- Kudus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil menjadi tersangka suap jual beli jabatan. KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
KPK menyangka Tamzil menerima suap itu bersama staf khususnya, Agus Soeranto. Duit diduga diberikan agar Sofyan bisa dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus.
Dalam kasus ini Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kudus.
Tamzil terbukti menerima uang hasil korupsi sebesar Rp2,125 miliar dari Akhmad Sofian dan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
- Bupati Jombang Nyono Suharli
KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Selain terhadap Nyono, status tersangka juga ditetapkan kepada pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati.
Penetapan tersangka berawal dari dari operasi tangkap tangan (OTT), yang digelar KPK pada Sabtu, 3 Februari 2018, di Jombang, Surabaya, dan Solo.
KPK menduga Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Uang yang diberikan kepada Nyono diduga dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta.
Dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.
- Tanjungbalai
KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dia diduga menerima suap dari Yusmada, pejabat yang melamar posisi Sekretaris Daerah Tanjungbalai.
Setelah terpilih, Syahrial diduga menyuruh Sajali untuk menagih duit Rp 200 juta. Setelah itu, KPK menyangka Yusmada menyerahkan duit itu ke Syahrial.
Kasus jual beli jabatan ini menjadi awal perkara penyuapan terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK mendakwa Syahrial memberikan uang ke Robin untuk menghalangi perkara jual beli jabatan yang menjeratnya.
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga berkomunikasi dengan Syahrial mengenai perkembangan kasus jual beli jabatan tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Lili Pintauli membantahnya.
Dalam kasus jual beli jabatan Syahrial divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement
Selanjutnya
- Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Puput divonis 4 tahun dalam kasus jual beli jabatan ini.
- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
- Jual Beli Jabatan di Kemenag Romahurmuziy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik MFQ dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur HRS.
Romahurmuziy dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Maret 2019. Romi kemudian dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa KPK.
Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Vonis 2 tahun dari Pengadilan Tipikor dianulir Pengadilan Tinggi DKI dan menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap Romi.
Romi akhirnya bebas pada 29 April 2020 malam. Sejak bebas nama Romi sempat menghilang. Namun kemudian Romi terlihat muncul dalam beberapa acara yang digelar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
![Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e1HlpuFjim33cU1VyNqiXVamVlc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010133/original/049465700_1651146343-Infografis_SQ_Deretan_Kepala_Daerah_Terkena_OTT_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Selanjutnya
Selanjutnya
KPK
Jual Beli Jabatan
Kepala Daerah
Bupati pemalang
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Banjir Masih Rendam 4 RT di Jakarta Barat, Ini Lokasinya
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four