, Jakarta - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, hari ini, Rabu (20/7/2022).
Selain Andi Arief, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan Deputi II BPOKK Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Keduanya diminta bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
"Rabu (20/7) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Terdakwa Abdul Gafur Masud dan kawan-kawan. Di antaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) dan Jemmy Setiawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ali berharap Andi Arief dan Jemmy bersedia memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim. Nantinya keterangan keduanya akan dijadikan bahan tim penuntut umum dalam menentukan tuntutan terhadap Abdul Gafur.
"Kami berharap, saksi-saksi tersebut kooperatif hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," kata Ali.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.
"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ia diduga terlibat tindakan suap dan gratifikasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Peran Abdul Gafur di Kasus Suap
![FOTO: KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3FBI7igb8MB4JcU16yzZR_J2twE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3903041/original/031166100_1642114532-20220114-FOTO-KPK-Tahan-Bupati-Penajam-Paser-Utara-Abdul-Gafur-Mas___ud-tebe-9.jpg)
Jaksa menyebut, Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Menurut jaksa, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.
“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” kata dia.
Jaksa menyebut, saat Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati PPU setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023, saat itu Abdul Gafur juga menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Saat itu Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Abdul Gafur kemudian meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah Balqis,” tutur Jaksa.
Advertisement
Uang Suap Juga Masuk Rekening Nur Afifah
![Nur Afifah Balqis Kembali Jalani Pemeriksaan KPK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9kFC8swbzqKvaESqaLb3jbE53UA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3933762/original/026669400_1644839933-20220214-Nur_Afifah_Balqis_Kembali_Jalani_Pemeriksaan_KPK-1.jpg)
Selain itu, uang suap yang diterima Abdul Gafur juga masuk ke dalam rekening Nur Afifah.
Jaksa menyebut, pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada Abdul Gafur terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.
"Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa Nur Afifah Balqis,” ungkap jaksa.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp 5,7 miliar. Suap berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud.
Suap Rp 5,7 Miliar
![FOTO: KPK Tunjukkan Sejumlah Barang Bukti Hasil OTT Bupati Penajam Paser Utara](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WFdRV0b40tu8z7aD0Zc13c3dbIA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3903044/original/005872200_1642114978-20220114-FOTO-KPK-Tunjukkan-Sejumlah-Barang-Bukti-Hasil-OTT-Bupati-Penajam-Paser-Utara-TEBE-2.jpg)
Jaksa menyebut, suap Rp 5,7 miliar diterima Abdul Gafur dari berbagai pihak melalui orang kepercayaannya. Jaksa merinci, Abdul Gafur menerima senilai Rp 1,8 miliar dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.
Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Abdul Gafur juga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro juga menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR. Serta Abdul Gafur juga menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Menurut jaksa, Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU yaitu pada Dinas PUPR. Paket penkerjaan telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Kemudian paket pekerjaa pada Disdikpora telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini.
"Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
![Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e1HlpuFjim33cU1VyNqiXVamVlc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010133/original/049465700_1651146343-Infografis_SQ_Deretan_Kepala_Daerah_Terkena_OTT_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Andi Arief dan Jemmy Setiawan Didalami KPK Soal Pertemuannya dengan Bupati PPU
KPK Usut Aliran Uang di Musda Demokrat Demi Kepentingan Bupati Nonaktif PPU
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Sidang Suap Bupati PPU Abdul Gafur
Peran Abdul Gafur di Kasus Suap
Uang Suap Juga Masuk Rekening Nur Afifah
Suap Rp 5,7 Miliar
KPK
Andi Arief
Andi Arief Demokrat
Demokrat
Bupati PPU
Abdul Gafur Mas'ud
Jaksa KPK
Rekomendasi
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas