, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP Mandalika. Sidang etik pun dihentikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) lantaran Lili mundur dari kursi pimpinan KPK.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, menyatakan bahwa supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan. Di mata hukum, tidak ada satu pun pihak yang kebal.
"Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Kesamaan kedudukan di mata hukum menjadi hak setiap warga negara, sehingga tidak boleh ada satu warga negara pun yang kebal hukum," ujar Didik melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).
Advertisement
Didik memandang, bila ada bukti awal yang cukup atas dugaan gratifikasi Lili, maka penegak hukum harus melakukan penindakan.
"Jika ada dugaan pelanggaran hukum dan ada bukti-bukti awal yang cukup, saya rasa aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan penegakan hukum," ujar politikus Demokrat ini.
Sementara itu, Didik mengaku bisa memahami sepenuhnya keputusan Dewas KPK menghentikan kasus tersebut. Sebab kode etik yang diusut berlaku hanya kepada insan KPK.
"Artinya bahwa kode etik KPK dibuat dan diberlakukan sebagai panduan para pimpinan dan pegawai KPK. Secara Common Sense karena Bu Lili P. sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK, maka sidang pelanggaran etiknya tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memutuskan persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar tak dilanjutkan.
Pasalnya, surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah disetujui dan ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi, sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi. Dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," ujar Tumpak dalam sidang etik, Senin 11 Juli 2022.
Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Pengumuman pengunduran diri Lili Pintauli bersamaan dengan sidang perdana dugaan pelanggaran etik gratifikasi terkait balapan MotoGP Mandalika 2022 dari Pertamina.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Sudah Diserahkan ke Pimpinan KPK
![Dewas Hentikan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AuThSW3PVIgFGW5eLTNrVB_7NXA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4085010/original/008188900_1657527688-Dewas_Hentikan_Sidang_Etik_Wakil_Ketua_KPK_Lili_Pintauli-Faizal-3.jpg)
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyerahkan setiap temuan dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK.
Anggora Dewas KPK Albertina Ho menyebut, berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili sudah diserahkan kepada pimpinan sesaat sidang etik Lili digelar, Senin, 11 Juli 2022.
"Penetapan kemaren sudah dikirim ke pimpinan," ujar Albertina kepada dikutip Rabu 13 Juli 2022.
Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK. Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.
"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," kata dia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK hanya akal-akalan semata.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Merdeka.com
![Infografis Ragam Tanggapan Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cIXGRZ1NzOgJeFJMIVjbdguOceI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4086343/original/024458000_1657625311-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Pengunduran_Diri_Lili_Pintauli_dari_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Sudah Diserahkan ke Pimpinan KPK
KPK
Lili Pintauli
Komisi III
DPR RI
Gratifikasi
Komisi III DPR
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Atasi Pengangguran Usia Muda, Ini Terobosan Kemnaker
Asosiasi UMKM Indonesia Dorong Digitalisasi Transaksi di Masyarakat
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya
Isuzu ELF NMR Adopsi Sistem Filter Bahan Bakar Baru
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Baru 40 Persen Tenaga Teknis Museum Tersertifikasi, IHA Gandeng Prancis Latih Kurator
Kenali Conflict Resolution Style Demi Hubungan yang Lebih Sehat
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
5 Tips untuk Memulai Suka Makan Sayur, Bisa dari Sayuran yang Manis
Indonesia Deflasi di Mei dan Juni, Hati-hati PHK Besar-besaran