uefau17.com

Polisi Tetapkan DJ Joice Jadi Tersangka Kasus Narkoba - News

, Jakarta - Polisi menetapkan Disc Jockey (DJ) bernama Anisa Choerunnisa alias Joice (23) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba dan psikotropika.

Selain DJ Joice, ketiga rekannya Irfan Sahrian (26), Febi Angraini (31), dan Nurhayati (26) juga menyandang status serupa.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman menerangkan, keempat orang tersangka terjaring di sebuah rumah kost Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022. Mereka pada saat itu sedang mengkonsumi narkoba jenis sabu.

"Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ," kata Billy saat konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Billy menyebut, pihaknya turut menyita dua paket sabu, dengan berat total 0,71 gram dan beberapa obat psikotropika dalam penggerebakan itu. Adapun, barang bukti yang ditermukan merupakan sisa pemakaian.

"Iya betul (sisa itu di TKP sisa pakai)," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat UU Narkotika

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih lanjut, kata Billy, penyidik akan membawa keempat tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan memeriksa kondisi mereka.

"Kami lakukan pendalaman bahwa empat orang merupakan pengguna atau penyalahgunaan narkotika," ujar dia.

Pengakuan sementara, tersangka sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2018 silam. Alasannya pun telah diungkap.

"Itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat