, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait aturan ganjil genap yang berlaku Kamis 23 Juni 2022 di sejumlah jalanan Jakarta. Total kini ada 26 titik ganjil genap.
Sebelumnya, ada 13 titik ganjil genap yang berlaku. Namun kini bertambah 13 semenjak perluasan, menjadi total 26 titik wilayah ganjil genap di jalan Ibu Kota Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Sanksi tilang juga sudah berlaku terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu di keseluruhan 26 titik. Penerapan sanksi tilang usai sosialisasi perluasan ganjil genap Jakarta telah dilakukan sejak Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.
Kemudian, klaim Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengaku hubungan partainya dengan Partai NasDem semakin hangat dan merekat.
Menurut dia, hal tersebut dibuktikan dengan ruang yang diberikan oleh NasDem untuk membedah lebih dalam lagi soal politik.
Meski arah kedua partai semakin positif, AHY tetap mengingat pesan Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh untuk tidak terlalu terburu-buru. Sebab, menurut AHY, situasi politik saat ini masih sangat dinamis.
Berita terpopuler lainnya di kanal News adalah hasil Seleksi Kompetensi Dasar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau SKD IPDN 2022 yang sudah keluar pada Rabu 22 Juni 2022.
Usai dinyatakan lulus SKD, para peserta mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan Tahap I pada Senin 27 Juni dan Selasa 28 Juni 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA.
Informasi tersebut diketahui dari laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja atau SPCP IPDN https://spcp.ipdn.ac.id/.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News sepanjang Kamis 23 Juni 2022:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Kamis 23 Juni 2022, Simak 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku
Pada hari ini, Kamis 23 Juni 2022, skema aturan ganjil genap (GaGe) diberlakukan di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, ada 13 titik ganjil genap yang berlaku. Namun kini bertambah 13 semenjak perluasan, menjadi total 26 titik wilayah ganjil genap di jalanan Jakarta.
Sanksi tilang juga sudah berlaku terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu di keseluruhan 26 titik.
Penerapan sanksi tilang tersebut usai sosialisasi perluasan ganjil genap Jakarta dari 13 menjadi 26 titik tersebut telah dilakukan sejak Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.
Aturan ganjil genap ini juga sejalan dengan kembali diperpanjangnya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Seperti diketahui, PPKM yang biasa diberlakukan selama dua pekan, kini berlangsung sebulan ke depan, yaitu mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Kemudian, sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi.
Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Advertisement
2. Demokrat dan NasDem Makin Erat, Surya Paloh Ingatkan AHY Tidak Terburu-Buru
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku hubungan partainya dengan Partai NasDem semakin hangat dan merekat. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan ruang yang diberikan oleh NasDem untuk membedah lebih dalam lagi soal politik.
“Kami terasa nyaman semakin hari semakin kuat. Kita bisa membedah lebih leluasa peta politik hari ini,” kata AHY saat jumpa pers usai bertemu Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis 23 Juni 2022.
Meski arah kedua partai ini semakin positif, AHY tetap mengingat pesan Surya Paloh untuk tidak terlalu terburu-buru. Sebab situasi politik saat ini masih sangat dinamis.
“Beliau (Surya Paloh) sering mengingatkan kita tidak boleh terburu-buru semuanya harus di update dengan baik karena memang inilah nature dari politik kita, begitu dinamis begitu penuh dengan kejutan misterius kadang-kadang. Tetapi Insya Allah dengan semakin dekat dan juga semakin sering kami bisa berkomunikasi dan bersilaturahmi maka akan semakin kuat lagi,” yakin AHY.
Selain itu, AHY juga mengingat pesan dari Surya Paloh jika yang biasanya terburu maka akan berujung bubar.
3. Pengumuman Hasil SKD IPDN 2022 Telah Diumumkan, Tahapan Selanjutnya Tes Kesehatan
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau SKD IPDN 2022 sudah keluar pada Rabu 22 Juni 2022.
Melansir laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja atau SPCP IPDN https://spcp.ipdn.ac.id/, hasilnya dapat dilihat melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id.
Usai dinyatakan lulus SKD, para peserta mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan Tahap I pada Senin 27 Juni dan Selasa 28 Juni 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA.
Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran IPDN 2022:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022, dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el,
4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022.
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
7. Pakta Integritas.
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.
9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.
10. Alamat e-mail yang aktif.
11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Terkini Lainnya
Top 3 News: Berlakunya 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Selasa 21 Juni 2022
Top 3 News: Prediksi Pilpres 2024 Mendatang Hanya Diikuti Dua Pasangan Calon
Top 3 News: Dipertanyakannya NasDem Usung Tentara Aktif Andika Perkasa Jadi Capres 2024
1. Kamis 23 Juni 2022, Simak 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku
2. Demokrat dan NasDem Makin Erat, Surya Paloh Ingatkan AHY Tidak Terburu-Buru
3. Pengumuman Hasil SKD IPDN 2022 Telah Diumumkan, Tahapan Selanjutnya Tes Kesehatan
Ganjil Genap Jakarta
Top 3 News
Ganjil Genap
Demokrat
Partai Demokrat
AHY
Surya Paloh
Nasdem
IPDN
SKD IPDN 2022
IPDN 2022
Rekomendasi
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3 News: Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Top 3 News: Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Top 3 News: Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Server PDN Diretas, Ini Respons Budi Arie
Top 3 News: Usai Viral Soal Iringan Presiden Jokowi, Istana Sebut Ambulans Tak Boleh Dihambat
Top 3 News: SYL Kembalikan Rp2 Miliar Hasil Urunan, KPK Sebut Ada Pihak yang Ketakutan
Top 3 News: Bocah yang Viral karena Halangi Pemotor Lewat Jalur Sepeda Lapor Polisi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Bentuk Kepercayaan Prabowo, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Jokowi Bisa Bertahan
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Penjualan Bitcoin NFT Turun 48%, Kini di Bawah Ethereum
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?