, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan, kemandirian dan kebebasan organisasi Peradi telah dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Secara hukum, Peradi dijamin kemandirian dan kebebasannya. Peradi merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum, regulasi tersebut juga memberikan pengakuan adanya satu organisasi advokat sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia," kata Fahri di Jakarta, Sabtu 23 April 2022, yang dilansir dari Antara.
Di samping itu, ujar dia, eksistensi Peradi sebagai organ negara yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi negara, termasuk proses pembentukan Peradi, berangkat dari basis hukum konstitusional yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi.
Advertisement
Fahri menyampaikan hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga
"Pasal ini mengatur bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Lalu, advokat adalah penegak hukum yang berperan menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, sehingga keberadaan Peradi telah sejalan dengan norma konstitusional sebagai bagian dari genus kekuasaan kehakiman,” kata Fahri.
Hal yang dikemukakan oleh Fahri tersebut juga merupakan tanggapannya atas polemik yang terjadi di antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan terkait dengan keabsahan Peradi.
Anggota perhimpunan advokat Indonesia gelar upacara 17 agustus, ini pertama kali dilakukan para advokat upacara mengenakan toga
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Perlu Tindakan Administrasi
Selanjutnya, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan ini juga mengatakan Peradi merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri, sehingga idealnya tidak memerlukan tindakan administratif, seperti pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Hal yang demikian ini juga mempunyai korelasi dengan lembaga atau organ negara yang merupakan 'sine qua non' atau hal yang penting dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara," kata Fahri.
Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, menurutnya, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
“Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Advokat,” kata Fahri pula.
Terkini Lainnya
Keluar dari Peradi, Hotman Paris Berlabuh ke Dewan Pengacara Nasional
Otto Hasibuan: Pengunduran Diri Hotman Paris dari Peradi Sedang Dipertimbangkan
Hotman Paris Beberkan Alasan Keluar dari Peradi
Tak Perlu Tindakan Administrasi
Peradi
Fahri Bachmid
Rekomendasi
Otto Hasibuan dan Peradi Akan Beri Bantuan Hukum Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon
Unsri Gandeng Peradi Gelar Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Muhadjir Effendy Kelakar soal Biaya Wisuda: Ditarik Tinggi, Enggak Ada yang Protes Walau Mahal
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Wali Kota Tegaskan Komitmen Jadikan Depok Kota Ramah Lansia
Setara Institute Gelar Diskusi Rencana Aksi Tanggulangi Ekstremisme, BNPT Apresiasi
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Minimal Saldo Mandiri Cukup Rendah dan Bervariasi, Mulai dari 5 Ribu Rupiah
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Jurus Citra Tubindo Kerek Pendapatan dan Laba pada 2024
Perubahan Strategi, Apple Bakal Pakai Chip yang Sama untuk 4 Model iPhone 16
7 Tips agar Lebih Rutin Berolahraga, Termasuk Jangan Ngoyo di Awal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Cerita Pedagang Kain Banting Setir dan Sukses Berjualan Kerupuk di Gorontalo
Jin BTS Dikonfirmasi Jadi Salah Satu Pembawa Obor Olimpiade 2024, Begini Kisi-Kisi dari Agensi
Komisi II DPR: Pergantian Ketua KPU Tak Perlu Seleksi Ulang, Otomatis Nomor Urut Berikutnya
Berkat Inovasi, Kopra by Mandiri Jadi Market Leader di Bisnis Solusi Korporasi