, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengembangkan penggunaan kamera ETLE dalam hal memantau batas kecepatan maksimum dan kamera kelebihan muatan di jalur arteri.
"Ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri nontol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Sambodo mengatakan, kamera ETLE rencananya dipasang di ruas jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan. Lokasinya di mana saja, masih dalam tahap survei.
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, ada beberapa titik yang sebenarnya telah dipasang kamera ETLE.
"Namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apakah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti karena kan tentu ada standar untuk meyakinkan hakim dan yakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," ujar dia.
Sebelumnya, pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan untuk di jalan tol dikenakan sanksi mulai Rabu 1 April 2022.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang lectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan pada tujuh ruas tol Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan tilang ETLE.
"Ada dua pelanggaran yang ditindak, pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran, kedua pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Sambodo memastikan, tilang ETLE di jalan tol berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk kendaraan berplat khusus, seperti RFS.
"Semua berlaku, sama seperti ganjil-genap. Kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ujar Sambodo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tujuh Ruas Jalan Tol
Sambodo menjelaskan, tilang elektronik ini menggunakan sejenis kamera yang akan menangkap kecepatan laju para pelanggar.
Ada tujuh ruas jalan Tol yang telah dipasang kamera tersebut. Antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara, Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota), Tol Kunciran-Cengkareng, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Tol Jakarta-Tangerang.
Sambodo mengingatkan, pelanggar kecepatan di dalam tol saat ini baru akan diberikan sanksi teguran. Hal itu merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan hingga akhir Maret 2022 nanti.
Sementara penindakan dan sanksi tilang yang sesungguhnya bagi pelanggar kecepatan dan kelebihan muatan di dalam tol baru akan berlaku mulai 1 April 2022.
"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi ETLE akan hilang," tandas dia.
Advertisement
Proses Penilangan ETLE
Kebijakan tilang menggunakan ETLE di ruas jalan sebelumnya disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara di dalam tol.
Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraannya.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3/2022).
Menurut Aan, proses tilang elektronik tentunya dimulai dengan proses verifikasi yang disusul dengan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sejauh ini, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
"Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan," kata Aan.
Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.
Adapun secara rinci, untuk tol dalam kota batas kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam, dan tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol, Kakorlantas: Pelanggaran Batas Kecepatan Menurun
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi memaparkan analisa dan evaluasi implementasi ETLE di jalan tol. Hasilnya, budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari.
"ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita," tutur Firman dalam konferensi pers di Gedung NTMC Polri Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Firman menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat, 1 April 2022 lalu. Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.
"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," jelas dia.
"Untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran," sambung Firman.
Tidak hanya itu, angka pelanggaran batas kecepatan juga terpantau menurun. Seperti yang terjadi sejumlah ruas tol, seperti di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.
"Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga," ujar dia.
Terkini Lainnya
Tilang ETLE di Jalan Tol, 19 Kendaraan Langgar Batas Kecepatan
Polisi Bakal Tilang Pengendara Ngebut Lebihi 120 KM per Jam di Jalan Tol
Ingat, Tilang ETLE di Jalan Tol Mulai Berlaku Hari Ini Jumat 1 April
Tujuh Ruas Jalan Tol
Proses Penilangan ETLE
Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol, Kakorlantas: Pelanggaran Batas Kecepatan Menurun
Batas Kecepatan Kendaraan
Batas Kecepatan
kamera ETLE
Polda Metro Jaya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan