uefau17.com

Jokowi Teken Perpres, Megawati Jadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka - News

, Jakarta - Presiden Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan ini salah satunya mengatur tentang Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.

Dalam Pasal 13, dijelaskan bahwa Duta Pancasila Paskibraka Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi mantan anggota atau Purnapaskibraka Duta Pancasila. Pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri dari pembina, pelaksana, dan sekretariat.

Adapun Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, ditunjuk menjadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Megawati diberi jabatan itu karena dia saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Dewan pembina sebagaimana dimaksud, dijabat secara ex officio oleh: Ketua Dewan Pengarah Badan," demikian bunyi Pasal 14 ayat 2 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Jumat (8/4/2022).

Selain itu, Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka juga beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemudian, Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPIP.

"Dewan pembina diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan. Pembina ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah Badan," jelas Pasal 14 ayat 4 dan 5.

Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat provinsi dijabat secara ex officio oleh gubernur. Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan persetujuan Kepala Badan.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa BPIP bertugas memberikan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Mulai dari, pembentukan anggota, peningkatankompetensi anggota, kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan, dan kegiatan pengarusutamaan Pancasila.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dalam Peraturan Badan," bunyi Pasal 20.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diteken Jokowi

Aturan ini diteken Jokowi pada 5 April 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 65), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 26.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat