uefau17.com

Ratusan Korban Robot Trading FIN888 Harap Bareskrim Polri Bisa Cepat Tangani Kasus Dugaan Penipuan - News

, Jakarta - Ratusan korban dugaan penipuan investasi bodong robot trading FIN888 resah karena hingga kini perkembangan kasusnya dinilai belum menyentuh pelaku utamanya yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, kasus ini sudah dilaporkan lebih setahun ke Bareskrim Polri.

Menurut Ketua Paguyuban Korban FIN888 sekaligus Pelapor Karolin Sabatini, ada dugaan kuat penyidik Bareskrim yang menangani kasus penipuan FIN888 'masuk angin'.

Sebab, kata dia, diduga pelaku utamanya adalah pengusaha properti terkemuka Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk Tjahjadi Rahardja yang menguasai dana sekitar Rp1 triliun dari para korban FIN888.

"Kami tak habis pikir mengapa hingga sekarang penyidik belum juga menyandangkan status tersangka kepada Tjahjadi Rahardja, padahal bukti-bukti seperti dokumen Affidavit pengadilan Singapura, pengakuan Tjahjadi Rahardja saat di BAP, dan pengakuan 2 dua tersangka terkait keterlibatan Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk ini sudah terang benderang," ujar Karolin yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan, saat ini LPSK dibantu dua ahli hukum, sedang menyusun ketentuan terkait restitusi korban investasi, di mana, salah satunya adalah robot trading FIN888. Bahkan, Karolin telah menemui pakar hukum kasus pencucian uang Yenti Garnasih.

"Ini untuk minta nasihat hukum terkait kasus TPPU yang dilakukan Tjahjadi Rahardja. Sebab dalam persidangan di Singapura, saksi Terlapor menyebut Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business (penanggung jawab) FIN888 untuk wilayah Indonesia," papar Karolin.

"Tapi yang mengejutkan uang Para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker di Singapura), ternyata tidak pernah ditradingkan. Dan uangnya tetap berada di Indonesia dan dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja," sambung dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Temukan Keanehan Lainnya

Karolin mengungkapkan, keanehan selanjutnya, dalam berkas acara perkara Tjahjadi Rahardja disebut bahwa uang dan aset-aset para korban FIN888 awalnya dalam penguasaan dirinya.

Namun dalam perkembangannya, secara sepihak dialihkan kepada orang bernama Marno yang diragukan profilnya sebagai penerima dana haram sebesar Rp1 triliun itu.

"Lebih setahun kami bolak-balik ke Bareskrim, tapi hanya 2 affiliator dijadikan tersangka. Sementara dalangnya hingga kini korban tak tahu bagaimana proses hukumnya," ucap Karolin.

"Kami mohon agar Bapak Kapolri yang katanya mau bersih-bersih di internal tubuh Polri. Ini ada Kasus FIN888 yang sudah lebih setahun dilaporkan tapi tidak ada perkembangan berarti. Jangan sampai korban berpikiran polisi ada main atau melindungi pengusaha besar," jelas dia.

 

3 dari 4 halaman

Kata Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum korban robot trading FIN888 Oktavianus Setiawan menyambut baik upaya LPSK untuk mendalami fasilitasi restitusi bagi korban TPPU di Indonesia. Dia berharap ini menjadi momentum bagi LPSK untuk tahu ada hal-hal yang harus dilindungi tidak hanya restitusi.

"Penting juga ditekankan perlindungan pengawasan kepada korban ketika berhadapan dengan oknum-oknum pengusaha besar dan aparat penegak hukum. Kami yakin semesta kembali mendukung langkah kita, ketika berhadapan kemungkaran yang mencoba menghalang-halangi kasus diungkap secara transparan dan terang benderang," tuturnya.

Oktavianus juga apresiasi Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri yang telah mendengar kasus FIN888 dan telah membentuk tim untuk segera dilakukan gelar kasus khusus terkait FIN888.

Disamping itu Kemenkopolhukam juga telah membentuk Satgas TPPU, hingga dia yakin oknum-oknum yang merintangi kasus FIN888 dapat diproses hukum.

"Kami tidak ingin para korban terus dipermainkan. Harus ada perlindungan terhadap korban dari permainan oknum-oknum yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di kasus TPPU jika Karowassidik Bareskrim dan Kemenkopolhukam sampai membentuk tim. Artinya ini telah terjadi kejadian luar biasa. Kami akan bongkaran semuanya nanti," pungkas Oktavianus.

 

4 dari 4 halaman

Polisi Tangkap Dua Affiliator FIN888

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menangkap dua afiliator robot trading FIN888 di tempat terpisah.

Mereka adalah Peterfi Sufandri dan Carry Chandra, di mana, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjanjikan keuntungan 8 sampai 10 persen per bulan kepada korbannya.

"Dengan ditangkapnya kedua afiliator itu, harusnya menjadi kabar baik bagi para korban dan menandakan adanya kemajuan dalam proses penyelidikan. Pasalnya, perkara robot trading FIN888 yang ini sudah dilaporkan setahun lalu, tapi kasusnya seakan jalan ditempat," kata kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan dalam keterangannyaa, Minggu 2 Maret 2023.

Lebih jauh, Oktavianus mengaku, kurang puas dengan penangkapan dua pelaku tersebut. Sebab, kata dia, pelaku utama TR yang merupakan Wakil Direktur PT Ja, Tbk belum juga ditangkap.

"Pasalnya, berdasarkan affidavit atau surat pernyataan sukarela dibawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah disahkan Kemenkumham RI, secara jelas menyebutkan keterlibatannya di investasi bodong FIN888," ucap Oktavianus.

Menurut Oktavianus, dalam dokumen affidavit itu disebutkan, saksi terlapor mengakui bahwa ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja.

Affidavit pada 16 Juni 2022 menyebutkan, uang para Korban FIN888 yang selama ini disebutkan ditradingkan di oleh Samtrade FX selaku broker, ternyata tidak pernah ditradingkan dan uangnya tetap berada di Indonesia.

"Uang tersebut di atas awalnya dalam penguasaan Tjahjadi Rahardja, namun dalam perkembangannya di BAI dan BAP Tjahjadi Rahardja, yang disampaikan oleh Kanit yang menangani perkara sudah mengakui uang dan aset-aset yang semula dalam penguasaannya. Di mana secara sepihak mengalihkan kepada orang yang berinisial MN atau Marno, meskipun pemerintah sudah menyatakan kegiatan FIN888 ilegal," terang dia.

Harusnya, lanjut Oktavianus, pengakuan itu sudah cukup untuk meringkus Tjahjadi Rahardja. Yang mengejutkan lagi, berdasarkan hasil penelusuran oleh penyidik yang disampaikan langsung kepada pelapor, MN ini ternyata hanyalah lulusan sekolah dasar dan rumahnya sesuai KTP sudah digusur, serta ketika ditelusuri rumah orang tua MN bisa dikategorikan tidak layak huni.

"Dalam Legal Opinion (LO) pakar hukum Tindak Pidang Pencucian Uang (PTTU) Dr. Yenti Ganarsih, SH, MH yang disampaikan ke kami, menerangkan perbuatan Tjahjadi Rahardja dapat dikenakan Pasal TPPU. Tak hanya Tjahjadi, Benny Djuharto, Eddy Maryanto, Suryani Dewi Juwono, serta Notaris Siti Djubaebah yang membuat pendirian 6 Perusahaan penampung uang korban (Exchanger) ini harus ditahan juga," papar dia.

Untuk itu, Oktavianus minta polisi, dalam hal ini tim penyidik yang menangani kasus FIN888 harus bersikap profesional dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab ada kesan penyidik bergerak lamban karena ada orang besar dalam dan di belakang kasus ini.

Oktavianus mengungkapkan, kasus FIN888 ini merupakan kasus robot trading pertama yang dilaporkan ke polisi pada setahun lalu. Tapi kenyataannya kini masih dalam tahap penyelidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat