uefau17.com

Jual Tramadol, Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Disegel - News

, Jakarta - Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G seperti Heximer dan Tramadol di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Curug dan Tigaraksa.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, penemuan peredaran obat-obatan ilegal terjadi pada Jumat 18 Februari 2022 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: VIDEO: Detik-detik Pemilik Dash Cam Hentikan Penabrak yang Hampir Kabur di Tangerang

"Dalam kegiatan razia bersama beberapa OPD ini karena maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetik dan hal itu perlu ditangani lebih intensif," ujar Wydia, Sabtu (19/2/2022).

Saat pemeriksaan, pihaknya menemukan sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G ilegal. Atas temuan tersebut, Loka POM Tangerang langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan. 

"Toko kosmetik tersebut langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat daftar G secara ilegal," ungkap Wydia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Heximer dan Tramadol

Wydia menyebutkan obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik itu berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, ada beberapa Tramadol yang diduga palsu yang diperjualbelikan toko kosmetik itu.

"Nilai penjualan hampir Rp 1 juta per hari. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip dengan isi 3-5 tablet/plastik, makanya secara visual diduga Tramadol tersebut palsu," katanya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat