uefau17.com

Cabut Ribuan Izin Pertambangan hingga HGU, Jokowi Beri Kesempatan ke Kelompok Tani Kelola Aset - News

, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut ribuan izin penggunaan lahan negara, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), kehutanan, hingga Hak Guna Usaha (HGU). Jokowi mengatakan pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat, termasuk kelompok tani untuk memanfaatkan sumber daya alam.

"Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

"Termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra perusahaan yang kredibel dan berpengalaman," sambungnya.

Jokowi menekankan bahwa Indonesia terbuka kepada para investor yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik. Selain itu juga harus memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan masyarakat dan menjaga kelestarian alam.

Dia menjelaskan pencabutan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan HGU dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Jokowi memastikan pemerintah akan terus mengevaluasi izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara secara menyeluruh.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," jelas Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Dicabutnya Izin Usaha Pertambangan

Seperti diketahui, Jokowi mencabuat 2.078 izin perusahaan pertambangan karena tak pernah menyampaikan rencana kerjanya. Perusahaan tersebut juga tak melakukan rencana kerjanya, padahal izin telah diberikan.

"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur Jokowi, Kamis.

Kemudian, dia mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Selanjutnya, Jokowi mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Sebanyak 25.128 hektare di antaranya merupakan milik 12 badan hukum. Sisanya, 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat