, Jakarta Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyatakan sikap terkait dengan ditetapkannya 2 mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada tahun 2016 yang lalu di PTPN XI.
PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.
Baca Juga
Advertisement
"Sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Manajemen Risiko PTPN Group M. Arifin Firdaus dikutip Selasa (14/4/2024).
Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.
Manajemen dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG. Hal ini sesuai dengan semangat dan wujud konkret dari bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebagaimana diketahui bahwa PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk dalam perbaikan sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.
Langkah Strategis
Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.
PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mark Up Lahan HGU Rp30 Miliar
![Ilustrasi KPK. (/Fachrur Rozie)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-1Y3O-ZjuV9wFUB3v69J-p30BBk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4019610/original/052960100_1652265125-kpk_6.jpg)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Jawa Timur. Dalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Mochammad Cholidi alias MC (Direktur PT Perkebunan Nusantara PTPN XI; Mochammad Khoiri alias MK (Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI; dan Muhchin Karli alias MHK (Komisaris Utama PT Kejayaan Mas).
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata kasus itu semula dari Muhchin melakukan pengajuan penawaran kepada Cholidi atas lahan seluas 795.882 M² atau yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Harga yang diajukan untuk lahan tersebut senilai Rp125 ribu meter persegi.
Penawaran lahan itu kemudian disetujui oleh Cholidi dan dilanjutkan dengan penyusunan draft pembelian lahan.
"MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," ucap Alex saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Senin (13/5/2024).
Cholidi bersama Khoiri langsung melakukan kunjungan ke lahan itu guna pengecekan. Hanya saja dalam waktu singkat, proses pembelian lahan langsung disepakati senilai Rp150 miliar.
Harga itupun terbilang mahal dari harga asli pembelian lahan yang ada.
"MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu meter persegi. Padahal merujuk pada keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi," ungkap Alex.
Advertisement
Buat Dokumen Fiktif
![Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QJSRotxPISJbdfJurmrJyCtdbP4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
Untuk mengelabuhi perbuatan tiga tersangka, kata Alex pihak PTPN membuat dokumen fiktif yakni laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng. Sebagian salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk uang pelunasan.
Pihak P2PK Kementerian Keuangan dan Dewan Peniali Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPIA) bahkan sempat menemukan kalau lahan itu diduga di Mark up.
Hanya saja dalam hal ini, Direktur PTPN tetep kukuh memasang harga yang sebelumnya telah disepakati.
"Fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng akses dan air," beber Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e1HlpuFjim33cU1VyNqiXVamVlc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010133/original/049465700_1651146343-Infografis_SQ_Deretan_Kepala_Daerah_Terkena_OTT_KPK.jpg)
Terkini Lainnya
PTPN Group Sebar 10 Ribu Paket Sembako
Perusahaan di Riau Luncurkan Aplikasi E-Tekpol Dukung Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
Capai Target Swasembada Gula, PTPN Group Bidik Produktivitas Tebu 8 Ton per Ha
Langkah Strategis
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mark Up Lahan HGU Rp30 Miliar
Buat Dokumen Fiktif
ptpn
Korupsi
KPK
HGU
Lahan
Rekomendasi
Perusahaan di Riau Luncurkan Aplikasi E-Tekpol Dukung Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
Capai Target Swasembada Gula, PTPN Group Bidik Produktivitas Tebu 8 Ton per Ha
Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia, PTPN Grup Bawa UMKM Naik Kelas
Garap PSN di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Relaksasi Pajak
Belajar dari Kelangkaan Minyak Goreng di 2022, PTPN Lakukan Strategi Ini
121 Hektare Lahan HGU PTPN IV Tuntas Dieksekusi dari Penggarap
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Strateginya?
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Transfromasi Song Triplets Daehan, Minguk dan Manse, Kini Tingginya Hampir Melampaui Ayahnya
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia di Vidio
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Senin 1 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB
Terpapar Polusi Udara Terus Menerus, Kesehatan Mental Anak-anak dan Remaja Bisa Terganggu
PPP Resmi Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Dinilai Bisa Sejahterakan Warga
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat
Kepala BKKBN Harap Setiap Pasangan Lahirkan Satu Anak Perempuan, Warganet: Ada Cara Memastikan yang Lahir Cewek?
Jokowi Bakal Fasilitasi Investasi Family Office di Indonesia, Bagaimana Peluangnya?