, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Azis bisa dijerat dengan pasal tersebut jika terbukti merintangi proses penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara korupsi di KPK.
Advertisement
Baca Juga
"Kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Pasal merintangi penyidikan bakal menjerat Azis jika keterangan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terbukti.
Rita dalam kesaksiannya menyebut bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI itu meminta agar dirinya tak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa tim penyidik KPK.
Menurut Ali, kesaksian Rita di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu sudah menjadi fakta hukum yang bakal digali lebih lanjut oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK.
"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim maka telah menjadi fakta persidangan. Jaksa KPK tentu akan menggali dan kroscek keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain," kata Ali.
"Termasuk konfirmasi kembali kepada Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," ujarnya menambahkan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap. Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kesaksian Rita Widyasari
![KPK Periksa Rita Widyasari di Kasus Pencucian Uang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/sjL9sQX_AWVAM5BIJx59L29C8gg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2983572/original/028782600_1575262128-20191202-Rita-Widyasari-6.jpg)
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku dirinya diminta Azis Syamsuddin untuk mengamankan nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar itu.
Rita menyebut Azis tak mau namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Beliau (Azis) sahabat saya, orang terdekat saya. Tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut (nama) beliau dalam kasus ini. Maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis) yang kenalkan (dengan Robin)," ujar Rita dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Rita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Rita mengaku, dalam proses penyidikan dirinya sudah mengakui bahwa Azis yang mengenalkan Robin kepadanya.
"Saya sudah katakan itu ke penyidik karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Itu saya sudah katakan itu. Kalau enggak ada beliau, saya enggak mungkin kenal Robin," kata Rita.
Rita menyebut, setelah Azis ditangkap dan ditahan KPK, dirinya pernah didatangi oleh seseorang yang diduga suruhan Azis Syamsuddin. Menurut Rita, orang tersebut meminta agar Rita tak mengakui bahwa Azis yang mengenalkan Robin kepadanya.
"Ada orang beliau datang ke saya, datang sampaikan itu. Bahwa tolong jangan dibawa-bawa, bos (Azis)," kata Rita.
Menurut Rita, orang suruhan Azis itu bernama Kris, yang merupakan anggota Polri. Rita juga menyebut orang suruhannya Azis itu merupakan anak buah dari seseorang yang bernama Antam.
"Nyebut, (namanya) Kris. Cakep, putih, polisi, dia bilang dia anak buahnya Pak Antam. Saya juga enggak tahu Pak Antam siapa pak," kata Rita.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Terkini Lainnya
Rita Widyasari Akui Diminta Azis Syamsuddin Amankan Namanya dalam Kasus Dugaan Suap
Maskur Husain Mengaku Mengibuli Azis Syamsuddin dalam Penanganan Perkara
Maskur Husain Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Azis Syamsuddin
Kesaksian Rita Widyasari
KPK
Azis Syamsuddin
Korupsi
Suap
Rita Widyasari
Rekomendasi
Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda Demurrage di Pelabuhan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini