, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak 7.709.
Menurut Ghufron, laporan sebanyak itu diterima KPK sejak Januari 2015 hingga September 2021.
Baca Juga
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau di uangkan ada Rp171 miliar," ujar Ghufron dalam webinar, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
Ghufron menduga, meski sudah banyak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tak bisa dijadikan dasar penyelenggara negara di Indonesia bersih dari korupsi. Pasalnya, Ghufron menduga ada banyak dugaan gratifikasi yang tak dilaporkan kepada KPK.
"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," kata Ghufron.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E, kepada Pimpinan KPK. Dokumen yang diserahkan berisi proses perencanaan secara lengkap, termasuk terkait dengan mekanisme pendana...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kesadaran Lapor Gratifikasi
![ilustrasi gratifikasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DUavWmEExpCzmbYdsYeD1n6y2Rk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647101/original/060197300_1638162036-closeup-handshake-with-dollar-bills-middle_1098-19706.jpg)
Ghufron berharap ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Menurut Ghufron, pemberian gratifikasi bisa meruntukan objektifitas dan keadilan penyelenggara negara.
"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya," kata Ghufron.
Pelarangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut menerangkan pemberian hadiah masuk dalam ranah pidana jika pemberian berhubungan dengan jabatan.
Dalam pasal tersebut menyatakan penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terkini Lainnya
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Kesadaran Lapor Gratifikasi
KPK
Gratifikasi
Laporan Gratifikasi
Gratifikasi KPK
Rekomendasi
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Aksi Massa Dorong KPK Segera Bersikap soal Dugaan Mark Up Impor Beras
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Dilaporkan ke KPK Soal Impor Beras, Bos Bulog Kasih Penjelasan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
300 Pompa Dibagikan ke Petani Sulsel, Diharapkan Pacu Upaya Swasembada Pangan
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Terkait Penistaan Agama
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
VIDEO: Didit Hediprasetyo Desain Jersey Tim Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Series 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Rahasia Raim Laode Sukses Lewat Lagu Komang: Musuh Utama Saya Adalah Diri Sendiri Yang Kemarin
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara