, Jakarta Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah berhenti membuat peraturan yang mempersulit perjalanan masyarakat, khususnya untuk moda transportasi darat. Terlebih, ungkap Sigit, mengingat Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan pandemi Covid-19.
“CDC AS sudah menyatakan resiko penularan Covid-19 di Indonesia masuk kategori level 1, artinya resikonya rendah. Bahkan, jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih di level 3. Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kementerian Perhubungan," ujar Sigit dalam siaran pers, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 akan mempersulit mobilitas warga karena persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.
Advertisement
Selain itu, persyaratan tersebut juga akan membebani masyarakat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Paling Penting Taat Prokes dan Vaksinasi Covid
Maka, Sigit meminta Kemenhub menghapus semua aturan yang membebani penumpang khususnya tes PCR atau antigen demi kemudahan penumpang transportasi darat. Sebagai skrining, usul Sigit, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan random pada penumpang dan diberikan secara gratis.
"Yang terpenting adalah taat prokes dan tingkatkan vaksinasi covid. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal." pungkas legislator dapil Jawa Timur I tersebut.
Berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.
Adapun, sampel tersebut diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi berdasarkan SE yang sama tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen.
Sebelumnya, pemerintah telah menghapus peraturan SE Kemenhub yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.
(*)
Terkini Lainnya
DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Berantas Judi Online
RUU Wantimpres Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung
6 Potret Krisdayanti Rapat Bareng Menkes Budi Gunadi Sadikin, Bahas UU Kesehatan yang Disahkan DPR
Paling Penting Taat Prokes dan Vaksinasi Covid
DPR
DPR RI
Aturan Perjalanan
swab pcr
swab antigen
Rekomendasi
RUU Wantimpres Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung
6 Potret Krisdayanti Rapat Bareng Menkes Budi Gunadi Sadikin, Bahas UU Kesehatan yang Disahkan DPR
Banggar DPR RI dan Pemerintah Sepakati Rencana Kerja Pemerintah Prabowo-Gibran 2025
Baleg Sepakati RUU Wantimpres Jadi Inisiatif DPR
Respons Sejumlah Anggota Komisi IV DPR soal Polemik Impor Beras
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi Undang-Undang Wantimpres Hari Ini
DPR Setujui Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji 2024
Komisi II DPR Akan Panggil KPU Bahas PKPU soal Syarat Calon di Pilkada
Cak Imin Buka Rapat Paripurna DPR, 132 Anggota Hadir dan 161 Izin
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
TOPIK POPULER
Populer
Dukung Pemberantasan Judi Online oleh Pemerintah, KSPI: Banyak Buruh Terjebak
Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Bendungan Cipanas, Mampu Mengairi Lahan Pertanian Dua Kabupaten Jabar
Penyidik Rossa Purbo Ditantang Megawati, Ketua KPK: Tetap Lanjutkan Bekerja
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Mendagri Imbau Pemda di Wilayah Sumatra Realisasikan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Kompolnas Minta Polantas Pungli Receh Dipecat, IPW Tak Setuju
Bebas dari Rutan Polda Jabar, Pegi Setiawan Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Prabowo
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Aries hingga Scorpio, Ini 6 Zodiak Paling Menyeramkan Saat Marah
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Peran Penting Ayah dalam Perkembangan Anak Balita, Simak Dampak Jika Tak Memilikinya
Satgas P3GN Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 10 Bulan Terakhir
Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Serang Banten Foya-Foya
Polres Jaktim Ambil Alih Laporan Dugaan Penyekapan di Duren Sawit
Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Sudah 6 Bulan Tak Tinggal Serumah
OJK: Jangan Terkecoh, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri
5 Jenis Operasi Sinusitis, Benarkah Sampai Merubah Bentuk Hidung?
Kesedihan Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta: Titip Salam Ya Buat Kesayangan Kita
Survei LKPI Jelang Pilkada Demak 2024: Pengusaha Teguh Sapto Utomo Paling Atas, Disusul Edi Sayudi
Tonton Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Selasa 9 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Motivasi Masuk OSIS Bagi Siswa dan Siswi, Jadi Banyak Relasi
NasDem Prediksi Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Bukan Jakarta