, Jakarta - Gelombang protes menuntut dibukanya kembali kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin nyaring terdengar.
Kasus kekerasan seksual tiga anak oleh bapak kandungnya itu mendapat sorotan lantaran ada dugaan polisi memutarbalikkan fakta sehingga terjadi penghentian penyidikan perkara.
Baca Juga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun angkat bicara soal duduk perkara kasus tersebut.
Advertisement
Dia membenarkan, polres setempat menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3). Alat bukti yang dikumpulkan belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.
"Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi dalam keterangannya, Jumat 8 Oktober 2021.
Rusdi memastikan penghentian kasus kekerasan seksual tiga anak itu tidak menyalahi aturan yang ada.
Berikut sederet penjelasan polisi terkait penghentian kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Pastikan Tak Salahi Aturan
Penerbitan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh bapak kandungnya mendapat sorotan dari pelbagai pihak.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, memastikan penghentian kasus pemerkosaan anak itu tak menyalahi aturan yang ada.
Apabila ada hal-hal di luar daripada SOP yang dilakukan anggota, tentunya kepolisian akan mengoreksi tindakan itu.
"Sejauh ini, apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 8 Oktober 2021.
Advertisement
2. Tegaskan Tak Cukup Alat Bukti
Rusdi menerangkan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti pada saat proses penyidikan kasus kekerasan seksual kepada tiga anak itu.
Menurut dia, berdasarkan hasil gelar perkara belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.
"Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi.
3. Tetap Buka Kemukinan Kasus Dibuka Kembali
Rusdi menerangkan, dikeluarkan SP3 bukan berarti kasus tidak bisa dilanjutkan kembali.
Menurut dia, apabila ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali.
"Memang sudah dihentikan karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final apabila ditemukan bukti baru penyidikan bisa dibuka kembali," jelas Rusdi.
(Cindy Violeta Layan)
Advertisement
Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021
Terkini Lainnya
Update: Dosen Unpar Dinonaktifkan karena Dugaan Kekerasan Seksual
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
1. Pastikan Tak Salahi Aturan
2. Tegaskan Tak Cukup Alat Bukti
3. Tetap Buka Kemukinan Kasus Dibuka Kembali
Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021
Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual Anak
Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur
Luwu Timur
Rekomendasi
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Menteri PPPA Apresiasi Kampus di Tangerang yang Punya Satgas Perlindungan kekerasan Seksual
Penting Dilakukan Orangtua, Ini 7 Cara Mencegah Anak Alami Kekerasan Seksual
Jangan Dianggap Tabu, Orangtua Perlu Beri Edukasi Seks Sejak Dini pada Anak
Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Hadapi Anak Korban Kekerasan Seksual
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
Elon Musk Sumbang Kampanye Donald Trump di Pilpres AS, Nilainya Rp 729,1 Miliar
Kala Foto Donald Trump Ditembak Berlumuran Darah Jadi Cuan, Laris Manis Jadi Suvenir
JD Vance Jadi Cawapres Dampingi Donald Trump di Pemilu AS, Segini Kekayaannya
6 Fakta JD Vance, Senator Ohio yang Jadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
Euro 2024
Spanyol Kirim 6 Pemain ke Tim Terbaik Euro 2024, Bek Inggris Catat Prestasi Unik
Inggris Gagal Juara Euro 2024, Gareth Southgate Putuskan Mundur
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
Populer
5 Sosok dari Kejaksaan RI Daftar Calon Pimpinan KPK
Survei Litbang Kompas: 33% Warga Jakarta Tidak Mau Pilih Kaesang di Pilkada Jakarta 2024
Viral Video Vulgar Mirip Anak Vokalis Band Ternama, Polisi Turun Tangan
Polisi Tangkap Otak Penipuan Online Jaringan Internasional Raup Rp1,5 Triliun
Gus Yahya: PBNU Tidak Pernah Beri Mandat Anggotanya Bertemu Presiden Israel
Top 3 News: KKB Papua Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang
Putri SYL Mohon Maaf Atas Perbuatan Ayahnya: Insya Allah Kami Terima Vonis Hakim
Jokowi: IKN Tiap Hari Hujan Terus, Banyak Pekerjaan yang Mundur
Tiko Aryawardhana, Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Rp 6,5 Miliar
Soal Kaesang Maju Pilkada 2024, Jokowi: Jawa Tengah Bagus, Jakarta Juga Bagus
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
10 Hewan yang Diizinkan oleh Allah Masuk Surga, Apa Saja?
Respons PBNU soal Pansus Hak Angket Haji Bentukan DPR
Gus Yahya Sebut 5 Nahdliyin Disponsori NGO untuk Bertemu Presiden Israel, Siapa?
Top 3 Berita Hari Ini: 6 Fakta Menarik Pegunungan Cycloop di Papua yang Dianggap Keramat
Selesaikan Seri Semarang, Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2024 Bakal Kunjungi 4 Kota Lagi
Tak Hanya Menyerang Manusia, TBC Juga Menyerang Hewan! Begini Cara Mengetahuinya
6 Fakta Nagita Slavina Diisukan Hamil Lagi, Bermula dari Rafathar yang Diduga Keceplosan Sebut Sedang Berbadan Dua
Jelang Pilkada 2024, Kemenag Siapkan Langkah Cegah Konflik Sentimen Agama
70% Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Diawasi Ketat CFX
Holding BUMN Jasa Survei Dukung Upaya Dekarbonisasi di Indonesia, Apa Langkahnya?
Respons Kubu Sexy Goath Soal Sidang Mediasi dengan Juliette Angela yang Gagal
Cara BNI Ventures Perkuat Ekosistem Startup Lewat BNV Arcade
Google Bantah Laporan Dugaan Pelanggaran dari KPPU Soal Google Play Billing
Lada Putih Muntok, Bukti Kekayaan Rempah Indonesia yang Mendunia