, Jakarta - Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali mengeluarkan surat terbuka pada Rabu 6 Oktober 2021.
Usai sebelumnya mengeluarkan surat terbuka terkait dengan penganiayaan Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Kali ini, Irjen Napoleon Bonaparte mengeluarkan surat terbuka yang menyatakan dirinya bukanlah koruptor.
Advertisement
Salinan surat terbuka Irjen Napoleon diterima , Rabu 6 Oktober 2021 dari kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.
"SAATNYA BANGKIT
Saudara-saudaraku sebangsa dan se-tanah air,
Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku.. untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.
1. Hari ini aku berteriak, "AKU BUKAN KORUPTOR" seperti yang dibilang oleh Pengadilan sesat itu," begitu bunyi petikan surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte.
Dijelaskan kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang lain, Ahmad Yani, isi pernyataan kliennya mengarah kepada kasus korupsi yang menjerat mantan Kadivhubinter Polri itu dan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece.
"Iya betul (surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte)," tutur Yani saat dikonfirmasi, Rabu 6 Oktober 2021.
Berikut sejumlah hal terkait surat terbuka yang kembali dikeluarkan Irjen Napoleon Bonaparte dihimpun :
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD200 ribu atau sekitar dan US$270 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Isi Surat Terbuka
![Terdakwa Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Lanjutan Eksepsi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rAlFyqFxqYr-VP3kn-zOJtdGfFM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3291259/original/003961700_1604908337-20201109-Sidang-Eksepsi-Napoleon-Bonaparte-8.jpg)
Salinan surat terbuka Irjen Napoleon diterima , Rabu 6 Oktober 2021, dari kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti.
Adapun isinya sebagai berikut:
SAATNYA BANGKIT
Saudara-saudaraku sebangsa dan se-tanah air,
Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku.. untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan.
1. Hari ini aku berteriak, "AKU BUKAN KORUPTOR" seperti yang dibilang oleh Pengadilan sesat itu.
2. Hari ini aku tunjukkan kepadamu, bukti nyata itu.., yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku.. demi menutupi aib mereka.
3. Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas.. bahkan telah berani melecehkan AKIDAHKU.. melalui mulut-mulut kotor itu.
4. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar.. dan yang salah itu salah, apapun resikonya.
Semoga kita selalu dalam perlindungan ALLAH SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu.
ALLAHUAKBAR..!!
Hormat dan salamku,
Napoleon Bonaparte alias NAPO BATARA
Catatan :
- Bukti berupa rekaman suara dan Transkipnya TERLAMPIR.
Advertisement
2. Pengacara Sebut Surat Terbuka Untuk Tanggapi Kasus Korupsi dan M Kece
![FOTO: Sidang Napoleon Bonaparte Simak Keterangan Terdakwa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/g2jfEefbJEvllZmygkuv3yiwrAs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3371352/original/030429600_1612773506-20210208-Sidang-Napoleon-Bonaparte-2.jpg)
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani membenarkan bahwa kliennya mengeluarkan surat terbuka yang baru.
Menurut dia, isi pernyataan tersebut mengarah kepada kasus korupsi yang menjerat mantan Kadivhubinter Polri itu dan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece.
"Iya betul (surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte)," tutur Yani saat dikonfirmasi, Rabu 6 Oktober 2021.
"Kayaknya kalau kita lihat dari isinya itu dua-duanya. Pertama kasus Djoko Tjandra, dia jelaskan dia berteriak 'dia bukan koruptor'. Kedua isinya itu dia dikenakan juga kayaknya pelecehan akidah. Itu kan banyak orang-orang yang mengatakan berbagai macam setelah terjadi peristiwa dengan Muhammad Kece itu kan berbagai macam tanggapan dan respons," sambungnya.
3. Tunggu Kasasi, Kini Terlibat dalam Tiga Kasus
![Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jjrGs0XDr_IVCDNvOaNd2NcuK7U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305818/original/047741500_1606222997-20201124-FOTO-Napoleon-Bonaparte-Bersaksi-di-Sidang-Tommy-Sumardi-TEBE-7.jpg)
Menurut Yani, pihaknya kini sedang dalam proses kasasi atas vonis kasus korupsi yang menjerat kliennya. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Napoleon pun juga dilayangkan ke Komisi Yudisial (KY).
"Itu lah makanya kita juga kemarin dalam kasasi itu, pada waktu surat pemberitahuan Napoleon sebagai tersangka kasusnya dugaan penganiayaan itu, kita melihat banyak kejanggalan di surat penetapan tersangka. Maka surat penetapan tersangka itu diajukan juga ke ketua Mahkamah Agung," ucap dia.
Yani mengatakan, kini kliennya terjerat dalam tiga kasus yakni suap Djoko Tjandra, penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara dalam kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte sedari awal meminta pengusutan tuntas.
"KPK sudah dilaporkan lebih awal oleh Boyamin Saiman, KPK stop juga gitu loh. Bahkan awalnya Pak Napoleon meminta perkara ini ditarik ke KPK. Dia senang sekali kalau KPK mengambil perkara ini," Yani menandaskan.
Advertisement
4. Ditanggapi Polri
![Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Empat Tahun Penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/n405UfnNLpkD_DeftP8nrFQh8bY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3398361/original/004443700_1615377047-20210310-Kasus-Red-Notice-Djoko-Tjandra_-Irjen-Napoleon-Bonaparte-Divonis-Empat-Tahun-Penjara-TEBE-7.jpg)
Terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte mengeluarkan surat terbuka yang menyatakan dirinya bukanlah koruptor.
Mantan Kadivhubinter Porli itu divonis bersalah oleh pengadilan lantaran disebut terbukti menerima sejumlah uang untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik dan pengadilan yang membuktikan duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Napoleon Bonaparte.
"Itu masih proses, masih proses, itu semua nanti penyidik yang akan menyelesaikan kasus ini," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Meski ini menjadi surat terbuka yang dikeluarkan oleh Napoleon dalam menanggapi kasus-kasus yang melibatkannya, Rusdi melanjutkan, belum ada rencana penyidik melakukan pemeriksaan Kejiwaan terhadapnya.
"Sejauh ini tidak ada," kata Rusdi.
5. Kompolnas Sebut Surat Terbuka Tak Ada Artinya
![FOTO: Sidang Napoleon Bonaparte Simak Keterangan Terdakwa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/690P9MOvn74Y9I7PD1I3PFZ5TKc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3371356/original/092069000_1612773508-20210208-Sidang-Napoleon-Bonaparte-6.jpg)
Kompolnas menilai, surat Irjen Napoleon Bonaparte sama sekali tidak ada artinya.
"Surat terbuka saudara Napoleon Bonaparte tidak ada artinya karena disuarakan tidak di muka persidangan," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Poengky mengatakan, permasalahan hukum memerlukan pembuktian di persidangan. Sementara majelis hakim menegakkan hukum terhadap Napoleon lantaran bukti-bukti tindak pidana korupsi yang dihadirkan aparat penegak hukum.
"Masalah hukum itu kuncinya di pembuktian di persidangan. Jika di persidangan yang bersangkutan atau kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan bersih, maka selesai sudah," tegas Poengky.
(Deni Koesnaedi)
Terkini Lainnya
1. Isi Surat Terbuka
2. Pengacara Sebut Surat Terbuka Untuk Tanggapi Kasus Korupsi dan M Kece
3. Tunggu Kasasi, Kini Terlibat dalam Tiga Kasus
4. Ditanggapi Polri
5. Kompolnas Sebut Surat Terbuka Tak Ada Artinya
Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon
Polri
M Kece
Muhammad Kece
Surat Terbuka
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini