, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar peraturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua segera disahkan. Ia juga mengingatkan para kepala daerah di Papua agar bersinergi secara optimal sebagai pelaksana Otsus Papua.
Hal tersebut disampaikan Puan Maharani dalam kegiatan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura.
“Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat,” kata Puan dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021).
Advertisement
Undang-undang yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada bulan Juli lalu. UU Nomor 2 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah tengah menyusun RPP terkait Otsus Papua.
Puan juga mendorong agar RPP Otsus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Puan menyatakan DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah undang-undang.
“Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” sebutnya.
Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa pelaksanaan Otsus Papua tak mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saja. Menurutnya diperlukan gotong royong dari semua elemen bangsa untuk membangun Papua.
“Diperlukan sinergi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi semata. Komitmen dan integritas tinggi kepala daerah tentu saja akan sangat penting,” jelas Puan.
“Bapak-ibu pemangku kepentingan yang ada di wilayah Papua ini tentu saja yang nanti akan menentukan apakah UU Otsus ini nantinya akan bermanfaat atau tidak bagi masyarakat Papua secara keseluruhan,” sambung mantan Menko PMK itu.
Program Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah digelar selama 16 tahun sejak ditetapkan pemerintah Indonesia pada 2001 lewat Undang-undang No.21 Tahun 2001.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dana Otsus Papua Naik
![UU Otsus Papua Disahkan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wjNPEZStUQO4bZDuXpXbka9nZUE=/0x236:1280x957/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3511990/original/078704800_1626347622-WhatsApp_Image_2021-07-15_at_17.12.53__1_.jpeg)
Diketahui dalam UU yang baru, dana Otsus Papua dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Dana otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.
Puan memastikan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Melalui revisi UU tersebut, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang.
“Sehingga hal yang sama-sama kita lakukan ini akan bermanfaat untuk masyarakat Papua, khususnya tentu saja orang asli Papua sehingga bisa ikut berkontribusi dalam membangun Papua dan Indonesia ke depannya,” tegas Puan.
Terkini Lainnya
Dana Otsus Papua Naik
Puan Maharani
Dana Otsus Papua
Otsus Papua
Papua
Ketua DPR Puan Maharani
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Jadwal dan Link Siaran Langsung Semifinal Copa America 2024 Argentina vs Kanada di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
TOPIK POPULER
Populer
Respons KPK soal Permintaan Pergantian Hakim di Sidang Gazalba Saleh Ditolak
Kompolnas Minta Polantas Pungli Receh Dipecat, IPW Tak Setuju
Respons Sejumlah Anggota Komisi IV DPR soal Polemik Impor Beras
Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi Undang-Undang Wantimpres Hari Ini
Bertemu Grand Syekh, Jokowi Dorong Pembentukan Markaz Tathwir Al Azhar di Indonesia
Tiga Rumah dan Motor Terimbas Longsor Usai Hujan Deras di Depok
Pengamat Minta Pemerintah Lebih Transparan Beri Izin Tambang di Kepri, Utamakan Pengusaha Lokal
Siswa Baru SD-SMA Bakal Jalani MPLS 2024, KPAI Imbau Jangan Diwarnai Kekerasan
Ingatkan Pentingnya Kompetensi Profesional pada Kinerja Pegawai BPK, Aryono Prakoso Raih Gelar Doktor
Top 3 News: Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Keinginan Pegi Setiawan Setelah Bebas: Tetap Bekerja Jadi Kuli dan Bangun Masjid
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Gaet Perusahaan Asal Denmark, Bio Farma Garap Obat Diabetes di Indonesia
10 Kepribadian yang Dibutuhkan Seseorang untuk Menjadi Pemimpin
Keinginan Pegi Setiawan Setelah Bebas: Tetap Bekerja Jadi Kuli dan Bangun Masjid
Singgung TikTok Shop, Kemenperin Sebut Banjir Produk Impor Bikin Industri Lokal Babak Belur
5 Bacaan Doa Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Tempat Wisata di Ubud Bali Diduga Diskriminasi Turis Lokal, Sebut Parkiran Hanya untuk Wisman
Potret Kerusakan Bangunan di Ukraina Akibat Serangan Rudal Rusia
Irish Bella Bagikan Momen Mengatur Waktu Urus Anak dengan Syuting Sinetron Terbaru
Bendungan Cipanas Diresmikan, 6 Ribu Hektare Sawah Dipastikan Aman
Anak Usaha Krakatau Steel Mulai Kembangkan Bisnis di Luar Cilegon
Tak Terima Bank Centris Internasional Disebut Terlibat Pusaran BLBI, Andri Tedjadharma Beri Penjelasan
Masker Oksigen di 2.600 Pesawat Boeing 737 Disebut Berpotensi Bermasalah, FAA Instruksikan Inspeksi