, Jakarta - Polisi menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice buronan hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2021).
Agus belum merinci terkait aset dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Yang pasti, penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Advertisement
"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," kata Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Yusuf seperti dalam salinan putusan yang diakses dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021.
Putusan tersebut diputuskan oleh Muhammad Yusuf selaku ketua majelis dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi serta Reny Halida Ilham Malik masing-masing sebagai hakim anggota dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2021.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD200 ribu atau sekitar dan US$270 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Pengadilan
![Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Empat Tahun Penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RFq_V9a6xgXYGF-f3onvlFTin3E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3398360/original/079697900_1615376970-20210310-Kasus-Red-Notice-Djoko-Tjandra_-Irjen-Napoleon-Bonaparte-Divonis-Empat-Tahun-Penjara-TEBE-6.jpg)
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Irjen Napoleon ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.
"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," ungkap hakim M Yusuf.
Artinya Napoleon dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Vonis Pengadilan
Pencucian Uang
TPPU
Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon
Djoko Tjandra
Red Notice Djoko Tjandra
Napoleon Bonaparte
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Donald Trump
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
Kaus Bergambar Insiden Penembakan Donald Trump Marak Dijual
Dengan Telinga Diperban, Donald Trump Hadiri Konvensi Nasional Partai Republik 2024
Joe Biden Bantah Tudingan Dalang Penembakan Donald Trump, Waspada Kebijakan Trump Jelang Pilpres AS 2024
Resmi Jadi Capres Partai Republik, Donald Trump dengan Telinga Terbalut Perban Hadiri Konvensi
Euro 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Tumpah Ruah Warga Spanyol Sambut Parade Kemenangan Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Berapa Nilai Hadiah yang Diterima?
Parade Juara Euro 2024, Timnas Spanyol Naik Bus Terbuka
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
Bandingkan Hadiah Juara Euro 2024 dan Copa America 2024, Mana Lebih Besar?
Top 3 Berita Bola: Hasil Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia: Bukti Kedigdayaan Albiceleste
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Bertolak ke Abu Dhabi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi dengan Presiden MBZ
Cuaca Hari Ini Selasa 16 Juli 2024: BMKG Prediksi Langit Pagi Jabodetabek Cerah
Soal Paspor Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka, Imigrasi: Sesuai Aturan Harusnya Ditarik
Kejagung Periksa Manager Payroll Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jokowi: IKN Baru Siap 15 Persen saat HUT ke-79 RI
Dipersoalkan Pansus Haji DPR, Begini Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Kuota Tambahan
Kemenag: Pertemuan Pemuda NU dengan Presiden Israel Bukan Atas Nama PBNU Atau Pemerintah Indonesia
Kata Jokowi soal Pemuda Nahdliyin Temui Presiden Israel
Gus Yahya: PBNU Tidak Pernah Beri Mandat Anggotanya Bertemu Presiden Israel
Piala Presiden 2024
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Berita Terkini
Nonton Film Panic Room di Vidio, Dibintangi Jodie Foster dan Kristen Stewart Saat Kecil
Pencipta Lagu Richard Kyoto Somasi Terbuka ke Hetty Koes Endang Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Datang ke Pernikahan Anak Konglomerat Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant, Apa Hadiah yang Dibawa Tamu Undangan?
85 Jawaban Teka-Teki Minuman MPLS, Akar Hangat hingga Teletubbies Mencari Keringat
Polisi Tangkap Otak Penipuan Online Jaringan Internasional Raup Rp1,5 Triliun
DED 2024, Revolusi Data Science dan Teknologi AI di Industri Kesehatan
Sambut Kedatangan Petugas Haji di Bandara Soetta, Jemaah: Mereka Pejuang Tak Kenal Lelah
4 Jenis Keterlambatan Perkembangan pada Anak, Kenali Penyebabnya Sedini Mungkin
Liputan6 Luncurkan Presenter AI untuk Cek Fakta dan News Flash
6 Fakta Senator JD Vance, Cawapres AS yang Digandeng Donald Trump Menuju Pemilu AS 2024
17 Agustus 2024 Bakal Ada BBM Jenis Baru, Faisal Basri: Bikin Masalah Baru Lagi
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Ketua DPRD Solo
Nonton Film Romace In The Name of Love di Vidio, Memperjuangkan Cinta dalam Perseteruan Keluarga
Harga Tiket Trans Studio Mall Bandung, Jam Operasional, dan Daftar Wahananya
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 16 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB