, Jakarta - Warga Sentul City memenangkan gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City. Badan pemerintah tersebut sebelumnya menolak permohonan pengaliran air dan menjadi pelanggan.
"Penolakan warga untuk menjadi pelanggan serta menyambung air merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas air," tutur Kuasa Hukum Warga Sentul City, Alghiffari Aqsa dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
Baca Juga
Gugatan tersebut didaftarkan oleh 51 warga Sentul City pada Hari Air Sedunia 2021. Awalnya, terjadi pemutusan aliran air warga secara sewenang-wenang oleh Tergugat II dengan intervensi PT Sentul City, karena masyarakat menolak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang mahal dan ditetapkan sepihak.
Advertisement
"Pemutusan air merupakan tekanan kepada warga untuk membayar BPPL, padahal PT Sentul City diputus tidak berhak memungut BPPL di seluruh kawasan Sentul City dalam kasus yang dimenangkan oleh warga hingga Peninjauan Kembali," jelas dia.
Menurut Alghiffari, warga juga memenangkan gugatan pembatalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT. Sentul City hingga tingkat Peninjauan Kembali, sehingga air kemudian dikelola oleh Perumdam Tirta Kahuripan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa warga telah berjasa mengembalikan pengelolaan air dari swasta ke negara atau remunisipalisasi, serta menguntungkan negara dengan bertambahnya jumlah konsumen.
Setelah berhasil mengembalikan pengelolaan air kepada Perumdam, warga yang diputus airnya oleh PT. Sentul City lantas mengajukan permohonan untuk menjadi pelanggan, diberikan perjanjian berlangganan, dan disambungkan kembali saluran airnya.
"Namun Perumdam berdalih warga harus membayar BPPL terlebih dahulu ke PT. Sentul City. Tentunya tidak ada kaitannya antara urusan keperdataan warga dan PT. Sentul City dengan Perumdam sebagai penyedia air yang merupakan hak asasi," kata Alghiffari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Abaikan Rekomendasi Ombudsman
Lebih lanjut, Perumdam juga disebut telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman Jakarta, Komnas HAM, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar air disambungkan kembali.
Majelis Hakim lewat Putusan dengan Nomor 28/G/TF/2021/PTUN Bandung pun mengabulkan seluruh gugatan warga dengan menyatakan bahwa tindakan tidak menyelenggarakan SPAM kepada warga telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Memerintahkan penyelenggaran SPAM kepada penggugat, menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, melakukan penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Alghiffari.
Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan agar putusan dijalankan meskipun terdapat upaya hukum dari tergugat. Putusan PTUN Bandung tersebut dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat dalam perjuangan hak asasi manusia melalui pengadilan.
"Warga berharap putusan ini dapat segera dijalankan oleh Perumdam Tirta Kahuripan dan dapat jadi pembelajaran bagi pengembang untuk tidak sewenang-wenang memutus air yang merupakan hak asasi," Alghiffari menandaskan.
Terkini Lainnya
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
Sentul City Cetak Laba Bersih Rp 317,8 Miliar di 2023
Sentul City Tbk Kenalkan Proyek Baru, Langsung Banjir Peminat
Abaikan Rekomendasi Ombudsman
sentul city
Perumdam Bogor
Rekomendasi
Sentul City Cetak Laba Bersih Rp 317,8 Miliar di 2023
Sentul City Tbk Kenalkan Proyek Baru, Langsung Banjir Peminat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya