, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengapresiasi keputusan pemerintah terkait pembatasan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke wilayah Indonesia di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut dia, kebijakan larangan TKA masuk ke Indonesia itu diambil usai pemerintah mendengar masukan dari seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga
“Artinya pemerintah denger masukan, usulan, pro-kontranya sama keputusan terdahulu,” kata Rahmad saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Advertisement
Rahmad meyakini dengan aturan baru ini, tidak ada lagi pro-kontra di masyarakat terkait masuknya TKA di tengah situasi pandemi Covid-19.
Politikus PDI Perjuangan ini juga berpandangan, bahwa aturan teranyar soal pembatasan masuknya TKA ke Indonesia bisa meredam kegaduhan.
“Ini menghentikan dari pro dan kontra, menghentikan dari polemik terhadap TKA yang masuk ke Indonesia. Saya kira ini baik, pemerintah dengan baik dan bijaksana mengeluarkan satu keputusan terbaru ini,” kata Rahmad optimistis.
Kendati, Rahmad mengamini, tentu masih ada para pihak yang kontra terhadap aturan tersebut. Dia pun meminta seluruh masyarakat dapat menanggapi positif maksud dan tujuan penerapan aturan ini semata untuk memutus rantai penularan Covid-19.
“Jadi saya kira harus kita hormati dan apresasi. Energi yang kontraproduktif terkait dengan TKA ini sudahlah diselesaikan, sekarang bersatu melawan Covid,” katanya menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kantor Imigrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara meminta pengusaha menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja asing asal China. Hal ini dilakukan agar virus corona tidak masuk ke Kendari.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
WNA Dilarang Masuk Indonesia
![20 TKA Tiongkok tiba di Sulsel (/Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Fiu8k4Ef3g6IEGHtci7VTyBR358=/0x0:1040x520/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3500713/original/056604700_1625409257-WhatsApp_Image_2021-07-04_at_21.31.01__2_.jpeg)
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia. Larangan berlaku mulai 21 Juli 2021 namun ada masa tenggang selama 2 hari untuk sosialisasi dan koordinasi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pembatasan orang asing atau pekerja asing masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
“Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya maka berkaitan dengan ini Kita juga melakukan juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat,” kata Yasonna dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).
Dia mengaku sudah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Serta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia.
“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk,” ujarnya.
Namun terdapat 5 kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke tanah Air, diantaranya pertama, orang asing yang memengang Visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Termasuk untuk awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.
“Nantinya kita akan melihat pelonggaran berikutnya, tergantung kepada situasi sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori di atas untuk masuk Indonesia, yang pembatasan sendiri pun tetap memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.
Advertisement
Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19
![Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nZ-MH9g9tQ91z8coB_DikvUSgZE=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3336690/original/002844500_1609304705-infog_wna.jpg)
Terkini Lainnya
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
WNA Dilarang Masuk Indonesia
Infografis WNA Dilarang Masuk Indonesia Demi Cegah Varian Baru Covid-19
DPR
Indonesia
COVID-19
Komisi IX DPR
TKA
Pekerja Asing
Rekomendasi
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Gejala Covid Varian Baru, Waspadai Penyebarannya
OPINI: Dari Mana Asal-Usul Pandemi? Belajar dari Pengalaman COVID-19
Kasus Covid Indonesia Mulai Meroket Lagi, Pneumonia Jadi Biang Keroknya
Takut Dicap Pemalas karena Bertanya WFH? Trik Ini Bisa Dipakai
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Populer
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Atasi Pengangguran Usia Muda, Ini Terobosan Kemnaker
Asosiasi UMKM Indonesia Dorong Digitalisasi Transaksi di Masyarakat
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya
Isuzu ELF NMR Adopsi Sistem Filter Bahan Bakar Baru
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Baru 40 Persen Tenaga Teknis Museum Tersertifikasi, IHA Gandeng Prancis Latih Kurator
Kenali Conflict Resolution Style Demi Hubungan yang Lebih Sehat
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
5 Tips untuk Memulai Suka Makan Sayur, Bisa dari Sayuran yang Manis
Indonesia Deflasi di Mei dan Juni, Hati-hati PHK Besar-besaran
Kisah Haru Bocah Tahfiz Disabilitas Netra Lantunkan Ayat Suci Al-Qur'an Saat HUT Bhayangkara di Sukabumi
Samsung Rilis Bespoke AI Washer & Dryer, Tawarkan Pengalaman Mencuci Lebih Cerdas
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya