, Jakarta - Terhitung sejak Kamis, 6 Mei 2021 kebijakan larangan mudik Lebaran sudah mulai diterapkan pemerintah. Kebijakan tersebut efektif berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 angkat bicara mengenai hari pertama pelaksanaan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Disampaikan juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mudik dinilai meningkatkan mobilitas masyarakat sehingga risiko penularan Covid-19 semakin tinggi.
Advertisement
Wiku mengatakan, jika penularan tinggi, maka beban pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani Covid-19 semakin berat. Terlebih, jika Pemda tidak memiliki fasilitas kesehatan memadai untuk merawat pasien Covid-19.
"Ini tentunya menjadi beban pemerintah daerah yang harus mengantisipasi lonjakan orang yang datang dan potensi terjadinya penularan. Belum tentu semua daerah memiliki kesiapan yang sama dalam menerima orang-orang mudik ini," kata Wiku dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 6 Mei 2021.
Selain itu, Wiku menegaskan, warga yang masih nekat mudik akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
"Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu, saya meminta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," kata Wiku.
Berikut sejumlah pernyataan yang dilontarkan Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito pada hari pertama penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021 dihimpun :
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hari pertama periode larangan mudik lebaran, situasi pintu masuk Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, terpantau didominasi kendaraan barang dan mobil pribadi pada Kamis (6/5/2021). Penyekatan dalam rangka larangan mudik lebaran mulai dilakukan oleh ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Mudik Jadi Beban Pemerintah Daerah
![Wiku Adisasmito](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ph-A0sgNIV8Al9Pt2Gmldi2hodc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3413495/original/069638500_1616944580-WhatsApp_Image_2021-03-17_at_08.37.15_2_.jpeg)
Pemerintah pusat terus meminta masyarakat untuk tidak mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Mudik dinilai meningkatkan mobilitas masyarakat sehingga risiko penularan Covid-19 semakin tinggi.
Juru bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, jika penularan tinggi maka beban pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 semakin berat.
Terlebih, jika pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki fasilitas kesehatan memadai untuk merawat pasien Covid-19.
"Ini tentunya menjadi beban pemerintah daerah yang harus mengantisipasi lonjakan orang yang datang dan potensi terjadinya penularan. Belum tentu semua daerah memiliki kesiapan yang sama dalam menerima orang-orang mudik ini," kata Wiku dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 6 Mei 2021.
Wiku menjelaskan, pemerintah telah melarang masyarakat mudik sejak 6-17 Mei 2021. Namun, hasil pemantauan sementara, masyarakat memilih mudik sebelum periode larangan tersebut.
"Pantauan kami melihat orang-orang yang memaksakan mudik setelah masuk ke periode tanggal 6 sampai 17 Mei ini terlihat menurun. Jadi mereka sudah memaksakan mudik sebelum tanggal 6," ujar dia.
Advertisement
2. Angka Pemudik Nekat Menurun
![Wiku Adisasmito](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/O92BUJzzjR87EpPsCCzyhQY1zvc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3413505/original/085144100_1616945866-WhatsApp_Image_2021-03-19_at_09.49.10_2_.jpeg)
Menurut Wiku, berdasarkan pantauan Satgas Penanganan Covid-19, saat mulai berlaku larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, para pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman terlihat menurun. Ini karena mereka yang nekat mudik sudah melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021.
"Dari hasil analisis, setelah masuk (larangan mudik) tanggal 6-17 2021, terlihat menurun dari pantauan kami," kata Wiku.
"Penurunan itu kami melihat dari orang-orang yang memaksakan mudik sebenarnya. Jadi, mereka sudah memaksakan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, meski dalam kondisi sudah ditekan (sosialisasi larangan mudik)," sambung dia.
Banyaknya pemudik yang sudah 'mencuri start' pulang ke kampung halaman, menurut Wiku, tradisi mudik sulit ditinggalkan. Apalagi bagi para perantau yang merindukan orangtua dan keluarga di kampung halaman tercinta.
"Kita juga sudah antisipasi buat aturan lagi untuk pengetatan mulai tanggal 22 Aprli-5 Mei 2021," ucap Wiku.
"Namun, rupanya masyarakat, mungkin mudik adalah suatu budaya yang sulit untuk ditinggalkan. Mereka berusaha melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021," tambah dia.
3. Polisi Berhak Perintahkan Pemudik Putar Balik
![Wiku Adisasmito](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/918oOHa8qXBTteBVqz8eAE9eOIg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3447603/original/039410100_1620113536-WhatsApp_Image_2021-04-16_at_07.16.11__2_.jpeg)
Wiku meminta masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk mudik Lebaran ke kampung halaman. Dia menegaskan warga yang masih nekat mudik akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
"Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik. Maka dari itu, saya meminta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," terang dia.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan mudik Lebaran yang berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.
Wiku mengatakan saat ini pihak kepolisian serta masyarakat telah berjaga di sejumlah titik untuk mengawasi warga yang masih nekat mudik.
Dia mengingatkan ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik tanpa surat hasi negatif Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan.
Bagi pemilik kendaraan travel gelap atau pelat hitam, sanksi berupa penyitaan kendaraan oleh Polri.
Advertisement
4. Siapkan Sanksi bagi Pemudik
![Wiku Adisasmito](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xC2KvYyxgxGB2XBy1iQdYUrfRGg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3413507/original/074980900_1616946075-WhatsApp_Image_2021-03-19_at_09.49.10.jpeg)
Sementara itu, sanksi denda akan diberikan kepada mobil angkutan barang yang digunakan untuk mudik.
Kemudian, perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan pelabuhan) yang melanggar aturan dikenakan sanksi dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
"Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," kata Wiku.
Menurut dia, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi seperti Lebaran 2020.
Pasalnya, momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman sehingga rentan terjadinya penularan virus Corona.
5. Larang Apapun Bentuk Mudik
![Wiku Adisasmito](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qGNmHMq94Q1vd_INhCPPvatCYYU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3447843/original/002700700_1620126993-WhatsApp_Image_2021-04-28_at_07.05.04.jpeg)
Wiku menegaskan, mudik dalam bentuk apapun dilarang oleh pemerintah mulai 6-17 Mei 2021. Pelarangan ini juga berlaku untuk mudik antarprovinsi maupun di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik. Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata dia.
Adapun kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya interaksi fisik yang dapat menjadi transmisi virus Corona.
Kendati begitu, Wiku menyampaikan bahwa kegiatan lain selain mudik di wilayah aglomerasi dan kabupaten/kota masih dapat beroperasi.
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," jelas Wiku.
Setidaknya, ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021.
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).
3. DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
4. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
5. Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
6. Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).
7. Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
8. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).
(Cinta Islamiwati)
Advertisement
Dilarang Mudik Lebaran 2021
![Infografis Dilarang Mudik Lebaran 2021](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/k8ZqJC-y0D0eMCeLO9A09vlP-Bs=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3448987/original/038970400_1620217617-mudik.jpg)
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Mudik Jadi Beban Pemerintah Daerah
2. Angka Pemudik Nekat Menurun
3. Polisi Berhak Perintahkan Pemudik Putar Balik
4. Siapkan Sanksi bagi Pemudik
5. Larang Apapun Bentuk Mudik
Dilarang Mudik Lebaran 2021
Mudik
Larangan Mudik
Mudik Lebaran
Satgas Covid-19
larangan Mudik Lebaran
Larangan Mudik Lebaran 2021
Dilarang Mudik
Ingat Pesan Ibu
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
KPK Lelang Rumah Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim, Simak Harganya
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
Nina Agustina Dorong Sinergitas Para Kuwu se-Indramayu
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor