, Jakarta - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Baca Juga
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, " kata Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta, pada Minggu (25/4/2021).
Advertisement
Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Dirjen Putri.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.
“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," ujar Dirjen Putri.
Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terkini Lainnya
Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun!
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kemnaker
THR
Rekomendasi
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Komisi XI: Berdayakan Literasi Keuangan Melalui Insentif MDR
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Jemaah Haji Diminta Tak Nekat Masukkan Air Zamzam ke Koper Bagasi
Forum CSR DKI Jakarta Gelar CFD Clean Up Jelang Padmamitra Award
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Jokowi Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
PLN Indonesia Power Cetak Laba Bersih Rp 8,19 Triliun pada 2024, Ini Pendorongnya
6 Momen Rachel Vennya dan Salim Nauderer Rayakan 3 Tahun Pacaran
Berdiri di Jantung Kota Jakarta, Ini yang Ditawarkan BYD Harmony Sudirman
6 Potret Lawas Keluarga Kecil Reza Artamevia dan Mendiang Adjie Massaid
Potret Ayu Ting Ting Pakai Baju Kurung Maroon, Dipuji Mirip Permaisuri Brunei
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
IHSG Sentuh Posisi 7.100, Harga Saham GOTO Stagnan Hari Ini 1 Juli 2024
Pebulu Tangkis China Meninggal usai Pingsan di BAJC 2024 Yogyakarta, Ini Penjelasan Badminton Asia dan PBSI
Istri Kanye West Digugat karena Dugaan Mengirimkan Film Porno ke Staf Yeezy
Zelenskyy Kembali Minta Dikirimkan Bantuan Pertahanan Udara
Kantongi 55 Medali Emas, Indonesia Tak Terkejar Pimpin Klasemen Sementara AUG 2024 di Jatim
2 Wisatawan di Pantai Rio by The Beach Tenggelam Saat Berenang, 1 Masih Hilang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
6 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Bareng Kaesang Pangarep, Bumil dan Janin Didoakan Sehat