, Jakarta Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menyebut, ada 36 orang peserta yang ditindak karena tidak menerapkan protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi yang digelar pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November 2021.
Pernyataan itu bermula, ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal kesepakatan antara Bayu dengan Terdakwa Haris Ubaidilah selaku ketua panitia acara. Dari pertemuan itu keduanya sepakat akan menerapakan prokes dalam acara Maulid Nabi yang digelar Rizieq Shihab.
Baca Juga
VIDEO: Lebih dari 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Undang-undang Cipta Kerja Tak Dicabut
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua RT di Kemayoran Terancam Penjara 12 Tahun
"Sesuai kesepakatan, apa yang Bapak lihat? Penerapan prokes?" tanya jaksa dalam persidangan pada Senin (12/4).
Advertisement
"Saya memantau pelaksanaan kegiatan itu terkait tindakan-tindakan yang dilakukan teman teman. Termasuk sosialisasi oleh temen-teman," jawab Bayu.
Dengan jawaban tersebut, jaksa pun kembali mempertanyakan kepada Bayu terkait bentuk sosialisisi yang telah dilakukan sebagai langkah pencegahan dikala kegiatan di Petamburan.
"Sosialisasi apa?" tanya jaksa lagi.
"Pelaksanaan tes kesehatan Pak. Saya kira dari anggota Satpol PP. (Dilakukan) Sebelum pelaksanaan dan sesudah pelaksanaan (Maulid)," kata Bayu.
Jaksa kembali mempertegas pertanyaannya kepada Bayu soal terlaksana atau tidak kesepakatan penerapan prokes. Saat itulah, disebutkan jika ada puluhan peserta acara Maulid yang ditindak.
"(Ditindak) 36 orang Pak, yang tidak melaksanakan prokes yang ditindak oleh anggota," kata Bayu.
"Ditindak saat pelaksanaan atau sebelum?" tanya jaksa.
"Di saat pelaksanaan" jawab Bayu.
Jaksa kembali menanyakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan seperti apa yang dilakukan oleh 36 peserta hingga dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP.
"Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak pakai masker tidak benar memakai masker, berkerumun tidak jaga jarak yang semuanya meliputi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Bayu.
Namun demikian, Bayu tidak menjelaskan secara detail pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 36 orang peserta. Karena dia hanya mendapatkan laporan secara lisan oleh anggotanya yang di lapangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta dan Petamburan pada tanggal 10 November lalu. Dua orang saksi berhalang hadir, sementar satu diantaranya rekatif setelah tes rapid...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemeriksaan Saksi
![FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uPRVmhOdOnkZILNDEeOTy0MReas=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3292347/original/058796700_1604996857-20201110-Rizieq-Shihab-Petamburan-5.jpg)
Dalam sidang kali ini, saksi yang telah diperiksa yakni Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.
Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan yanh diperiksa yakni Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Wali Kota Jakpus 25Nov2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
VIDEO: Lebih dari 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Undang-undang Cipta Kerja Tak Dicabut
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua RT di Kemayoran Terancam Penjara 12 Tahun
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemeriksaan Saksi
Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Kerumunan
Petamburan
Kerumunan Acara Rizieq Shihab
jakarta pusat
Rekomendasi
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ketua RT di Kemayoran Terancam Penjara 12 Tahun
Oknum Ketua RT Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Kemayoran Jakarta Pusat
Dua Preman Saling Bertikai di Daerah Senen, Berujung Pembacokan
Gedung Universitas Trisakti di Jakarta Pusat Kebakaran, Ini Dugaan Penyebabnya
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan