, Jakarta - Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta Oka Setiawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Rizieq Shihab. Dalam kesaksiannya, Oka mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta akibat kedatangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/4/2020) tahun lalu.
Pengakuan ini bermula ketika jaksa menunjukan sejumlah foto kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta yang turut disambut ribuan masa pendukungnya. Oka pun mengakui akibat keramaian pendukung Rizieq, terdapat sejumlah kursi maupun tanaman yang rusak.
"Kedatangan terdakwa jam berapa?," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4).
Advertisement
"Kurang lebih jam 08.00 WIB, pagi," ujar Oka.
"Ada kerusakan dibagian mana saja?," timpal jaksa.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada tanaman dan kursi," jawab Oka.
Atas kerusakan tersebut, Oka menjelaskan kalau kerusakan pada tanaman maupun kursi-kursi tersebut berada di luar gedung terminal tiga bandara, dengan total kerugian mencapai Rp 16 juta.
"Dari kerusakan itu berapa kurigiannya?," tanya jaksa.
"Kemarin itu kurang lebih sekitar 16 jutaan pak. Terdiri tanaman-tanaman, ada kursi penumpang, dan teras," ungkapnya.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Oka Setiawan, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Heru Novianto (mantan Kapolres Jakpus), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan Covid (ad hoc) 13 Mar 2020) yang diperiksa secara bersamaan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta dan Petamburan pada tanggal 10 November lalu. Dua orang saksi berhalang hadir, sementar satu diantaranya rekatif setelah tes rapid...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Kerumunan
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementata untuk pasal yang dikenakan, dalam perkara 221 Rizieq dan kelima mantan petinggi FPI pada perkara 222 telah didakwa dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Kerumunan
Rizieq Shihab
Push Notif
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini Harus Aktif
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring