, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan warga negara (WN) Belanda Maria Pauline Lumowa dalam perkara dugaan korupsi pencairan L/C dengan memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara Rp1,2 triliun dan tindak pidana pencucian uang
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Antara.
Hakim juga memerintahkan pemeriksaan dalam perkara tersebut dilanjutkan.
Advertisement
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara terdakwa Maria Pauline Lumowa berdasarkan surat dakwaan JPU tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah hakim Saifuddin.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Maria Pauline Lumowa selaku pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group didakwa melakukan korupsi lewat pengajuan pencairan beberapa L/C (letter of credit atau surat utang) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43 dan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi.
Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Upaya pelarian selama 17 tahun Maria Pauline Lumowa, pembobol kas bank BNI Kebayoran Baru berakhir.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perjalanan kasus
![FOTO: 17 Tahun Buron, Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fbStXXn__lgh1xVsliPmk4yOMW8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174790/original/036212900_1594275385-20200709-Maria-Pauline-Lumowa-4.jpg)
Kasus ini bermula pada Agustus 2002 saat Maria Managing Director PT Sagared Team Ollah Abdullah Agam mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke BNI 46 Kebayoran Baru tapi ditolak.
Namun Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru Edy Santoso meminta Maria membantu menutup kerugian bank tersebut sebesar 9,8 juta dolar AS akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra dan PT Petindo.
Maria menyanggupi permintaan itu dan membeli beberapa perusahaan dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.
Selanjutnya Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.
Pihak BNI 46 Kebayoran pun tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Roos Bank Swistzerland, Milik is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seeperti dokumen yang diajukan.
Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah ke pejabat BNI 46 Kebayoran Baru yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda sehingga diberikan keputusan persetujuan untuk dikeluarkan pembayaran oleh pejabat-pejabat Bank BNI.
Uang kredit L/C yang dicairkan lalu digunakan untuk membeli saham sebesar 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan; membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS serta mentransfer uang ke rekening miliknya.
Pada saat tim audit internal BNI 46 melakukan audit ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru menemukan 41 L/C yang diajukan perusahaan-perusahaan dalam Gramrindo Group ternyata menggunakan dokumen ekspor fiktif.
Sehingga Maria dan Adrian Herling lalu menandatangani Personal Guarantee (Penanggungan Utang) pada 26 Agustus 2003 untuk memberi jaminan kesanggupan membayar seluruh dana hasil pencairan L/C tapi terhadap dana hasil pencairan L/C itu hanya dibayar sebagian.
Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perjalanan kasus
BNI
maria lumowa
Maria Pauline Lumowa
Pembobol bni
Pembobolan BNI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Kampanye Jaga Kesehatan, Amanah Ajak Ratusan Wanita Aceh Pound Fit
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Denny Sumargo Deg-Degan Menanti Kelahiran Anak Pertama, Ungkap Kondisi Kehamilan Sang Istri
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
8 Fakta Sosok Dewi Paramita, Mantan Tunangan Ibrahim Risyad Suami Salshabilla Adriani
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama