, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan sanksi pidana bagi siapapun yang memalsukan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini tertuang dalam Pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Wiku dikutip dari siaran persnya, Jumat (22/1/2021).
Untuk mencegah pemalsuan surat PCR, dia mengatakan petugas verifikator akan memperketat pemeriksaan hasil tes Covid-19 bagi para calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik. Mereka diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.
Advertisement
"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," jelas Wiku.
Dia pun meminta masyarakat untuk menggunakan hasil tes PCR resmi terkait Covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga kesehatan. Wiku menyampaikan aturan ini juga berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik.
"Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia," kata Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Data penanganan COVID-19 di Indonesia pada Sabtu, 16 Januari 2021 menunjukkan adanya penambahan 14.224 kasus baru COVID-19. Ini merupakan yang tertinggi di sepanjang pandemi Virus Corona.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi bongkar surat tes PCR palsu
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5PL4s9sgJCktK3KRuhSEv8z3ZLw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3312208/original/059516700_1606811963-20201201-POLDA-6.jpg)
Sebelumnya, kasus surat tes PCR palsu berhasil dibongkar kepolisian. Diketahui oknum pegawai di Bandara Soekarno-Hatta menjual surat bebas Covid-19 palsu dengan harga jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku tersebut membanderol surat bebas Covid-19 dengan harga Rp1 juta sampai Rp1,1 juta. Harga itu merupakan harga surat bebas COVID-19 jenis antibodi, antigen, dan PCR.
Ada 15 pelaku yang diringkus, yakni DS dan U termasuk pelaku utama. Lalu pelaku yang bertugas mencari target konsumen yang ingin membuat surat bebas COVID-19, yaitu MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA.
Keuntungan penjualan surat tes Covid-19 palsu dibagi-bagi. Oknum yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp150.000 untuk surat palsu tes antibodi dan Rp250.000 - Rp300.000 untuk antigen dan PCR.
Diperkirakan para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp500 juta. Hingga saat ini diperkirakan sudah ada 213 konsumen yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu tersebut.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi bongkar surat tes PCR palsu
COVID-19
Corona
Satgas Covid-19
Corona di Indonesia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Produk Dekorasi Rumah UKM Yogyakarta Berhasil Ekspor ke Spanyol, Ini Bentuk Komitmen Kemendag
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya, Ini Jejak Kejahatannya
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilkada Jateng, Gibran: Segera Temui Mbak Puan
Sandiaga Uno Sesalkan Pencurian Fasilitas di Kota Lama Surabaya yang Baru Seminggu Diresmikan
Kegiatan Sepekan di Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Diperpanjang hingga 14 Juli
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Sederet Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia, Apa Saja?
Tiba di Indonesia, Grand Syekh Al Azhar Disambut Hangat Menag Yaqut di Bandara Soetta
Kumpulan Hoaks Seputar Garam, Simak Ragam Faktanya
6 Potret Artis di Pernikahan Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad, Vidi Aldiano Sang Duta Persahabatan Ikutan Hadir
6 Potret Fasilitas Sekolah yang Bikin Murid Senang, Jadi Semangat Belajar
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?