, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyesalkan banyak kesalahan informasi di masyarakat setelah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi UU. Dia menduga, pembelokan informasi ini untuk memprovokasi kalangan buruh.
"Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19," ujar Said di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Said mengklaim semangat dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR akan memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap para pekerja.
Advertisement
Menurut Said, penyesatan informasi ini sangat berbahaya bahkan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Cipta Kerja ini.
Said memastikan UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan, untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menyebut, ini merupakan bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja.
"Saya pastikan, UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu," ujar dia.
Politikus PDIP ini kemudian menyampaikan 10 poin guna meluruskan informasi mengenai UU Cipta Kerja ini.
Pertama, menurut dia, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV UU Ciptaker memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.
Bila akan melakukan PHK ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartid, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
“Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” kata dia.
Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal, misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama 1 tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.
Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari 1 tahun.
Kedua, tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup.
"Tidak ada pengaturan seperti ini di dalam UU Ciptaker," kata dia.
Pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Bahkan UU Ciptaker mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketiga, tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan," kata dia.
Pasal 79 UU Cipta Kerjamengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jam Istirahat hingga Pesangon
Keempat, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada Pasal 82 UU Ciptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, dan kehilangan pekerjaan.
"Kelima, tidak benar bahwa libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini di dalam UU Ciptaker. Keenam, tidak benar istirahat salat Jumat hanya 1 jam," kata dia.
Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja, dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketujuh, Tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang didalam pasal 156 bab IV UU Ciptaker.
"Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan dijelaskan dengan rinci pada pasal ini," kata Said.
Kedelapan, tidak benar upah buruh dihitung perjam, tidak ada ketentuan seperti ini di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan. Upah meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
Kesembilan, tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam pasal 88 C bab IV UU Ciptaker. Pasal ini mengatur Gubernur menetapkam UMP, dan menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.
"Kesepuluh, tidak benar bahwa pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon," kata Said.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 UU Ciptaker. Dalam pasal itu mengatur dalam hal pekerja atau buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja atau buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang jelas, dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” kata Said memungkasi.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jam Istirahat hingga Pesangon
DPR
Buruh
RUU Cipta Kerja
RUU Ciptaker
Hoaks
UU Ciptaker
uu cipta kerja
Demo Buruh
demo omnibus law
Demo Tolak Omnibus Law
Copa America 2024
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Terpilih Jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, James Rodriguez Sukses Lewati Rekor Messi
Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Kapolri Pastikan Pengamanan Piala Presiden 2024 Sesuai Standar FIFA
Donald Trump
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
Donald Trump Ditembak saat Kampanye, CEO Perusahaan AS Kecam Kekerasan
Argentina vs Kolombia
Daftar Peraih Penghargaan Individu Copa America 2024: Lionel Messi Absen, Kolombia Tetap Kebagian Jatah
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi dkk Ukir Sejarah Gondol Triple Crown
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cs Bawa Pulang Hadiah Segini
Dapatkan Link Live Streaming Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Final Copa America 2024 Argentina vs Kolombia, Senin 15 Juli Pukul 07.00 WIB di Indosiar dan Vidio
TOPIK POPULER
Populer
Cuaca Besok Selasa 16 Juli 2024: Langit Cerah pada Pagi hingga Siang di Jabodetabek
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 15 Juli 2024, Simak Aturan dan Wilayah Penerapan
Metro Sepekan: Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Jakarta Fair 2024 Bukukan Transaksi Rp7,5 Triliun, Sekda: DKI Kontribusi 17 Persen Perekonomian Nasional
Komposisi Pansel Dinilai Jadi Alasan Kurangnya Peminat Capim dan Dewas KPK
300 Orang Daftar Capim dan Dewas KPK, Pansel Yakin Terus Bertambah
Nurul Ghufron Kembali Daftarkan Diri Jadi Capim KPK
Jokowi Terima Kunjungan PM Papua Nugini di Istana Bogor
Gempa Hari Ini Senin 15 Juli 2024: Terjadi Empat Kali Getarkan Indonesia di Awal Pekan
Bekas Penyidik Berharap Pansel KPK Tak Pilih Orang Model Seperti Ini untuk Jadi Pimpinan
Euro 2024
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Punya Peran Vital di Timnas Spanyol Bikin Rodri Jadi Pemain Terbaik Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Berita Terkini
MPLS SDN Kaliasin 1 Surabaya, Kepala Sekolah dan Guru Bekostum Superhero
Jalani Latihan Perdana di Prancis, Tim Bulu Tangkis Indonesia Semangat Asah Kemampuan
Priit! Polres Garut Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Dua Pekan ke Depan, Cek 7 Sasaran Penilangan
Menteri Yasonna H. Laoly Tetapkan Hari Lahir Kemenkumham 19 Agustus Sebagai Hari Pengayoman
468 Orang Daftar Dewas-Capim KPK, Mulai dari Akademisi hingga Aparat Penegak Hukum
Alasan di Balik Penamaan Asyura Menurut Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Top 3 Berita Hari Ini : Cara Merebus Daun Salam untuk Turunkan Kolesterol hingga Atasi Asam Urat
3 Potret Antusiasme dan Semangat Para Pelari Ikuti Latihan Rutin Road to Maybank Marathon 2024
Kronologi 3 Warga Tasikmalaya Tewas Akibat Menenggak Miras Oplosan
Anak Punya Sikap Posesif, Felicya Angelista dan Caesar Hito Selalu Tunjukkan Lampu di Lokasi Syuting dan Video Call
BUMI Komitmen Terapkan Good Corporate Governance, Apresiasi Kontribusi Seluruh Stakeholder
Mengenal Kota Terdingin di Dunia, Suhu nya Bisa Mencapai Minus 60 Derajat Celcius
Thariq Halilintar Sudah Masukkan Berkas Pernikahan dengan Aaliyah Massaid ke KUA
Relawan Prabowo-Gibran Kopdaran Beri Bantuan Alat Sekolah dan Makan Bergizi Gratis ke Panti Asuhan Jaksel