, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, banyak hal yang membuat pendaftaran seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dan Dewan Pengawas atau Dewas terasa sepi. Padahal, tenggat waktu diberikan akan berakhir tengah malam hari ini.
Salah satunya, menurut Kurnia, secara faktual pansel sudah terbentuk namun komposisinya yang didominasi oleh pemerintah yang berjumlah 5 orang dan hanya 4 yang mewakili masyarakat, sehingga menimbulkan prasangka buruk di awal terhadap calon pendaftar.
Baca Juga
“Jadi saya rasa ini (komposisi pansel) yang mempengaruhi alam pikir para calon pendaftar (kurang masif),” kata Kurnia saat diskusi daring bersama PSHK berjudul Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK, Senin (15/7/2024).
Advertisement
Kurnia mencatat, klaim dari pemerintah keliru bahwa sudah membuat komposisi panitia seleksi dengan benar. Sebab, ketika dicek lebih lanjut ternyata Peraturan Pemerintah (PP) yang ditunjukkan adalah PP tentang pansel dewas KPK.
Sedangkan pansel pimpinan KPK yang diatur dalam undang-undang 30 2022 atau 19 tahun 2019 tidak mengatur berapa komposisi pemerintah dan juga masyarakat.
“Maka dari itu dengan situasi abnormal KPK saat ini, mestinya pansel KPK bisa diisi oleh orang-orang independen,” jelas Kurnia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berupaya Ajak Sejumlah Tokoh Ikut Seleksi Capim KPK
Kurnia mengaku, pihaknya sudah berupaya mengajak sejumlah tokoh yang diyakini mampu mengikuti proses seleksi dan meminta untuk mendaftar sebagai calon komisioner atau dewas KPK. Namun sayangnya, mereka secara tegas menolak untuk mendaftar.
“Alasannya beragam salah satunya adalah pemerintahan dan pansel saat ini. Jadi persentase mereka menaruh curiga sudah di atas 50%, sehingga mereka menolak untuk masuk mendaftar sebagai calon komisioner dan Dewas KPK. Jadi ini masalah pembentukan pansel,” Kurnia menandasi.
Sebagai informasi, data pukul 06.50 WIB di Pansel KPK menunjukkan sebanyak sebanyak 210 orang mendaftarkan diri sebagai Capim dan 142 orang mendaftar sebagai Dewas. sehingga total berjumlah 352 orang.
Advertisement
Pendaftaran Capim KPK
Diketahui, pendaftaran capim dan dewas sudah dibuka sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Artinya durasi masa pendaftaran sudah berlangsung selama 20 hari.
Cara mendaftar sebagai capim dan pimpinan KPK bisa diawali dengan membuat akun di laman https://apel.setneg.go. id/.
Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.
Terkini Lainnya
MA Tolak Gugatan Uji Materi Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas KPK
Hasto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Wilayah Jatim
Diperiksa KPK, Hasto: Saya Tidak Pernah Setengah-setengah Berjuang Berantas Korupsi
Berupaya Ajak Sejumlah Tokoh Ikut Seleksi Capim KPK
Pendaftaran Capim KPK
KPK
Capim KPK
Pansel
Seleksi Capim KPK
ICW
Rekomendasi
Hasto Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Wilayah Jatim
Diperiksa KPK, Hasto: Saya Tidak Pernah Setengah-setengah Berjuang Berantas Korupsi
Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi DJKA, Hasto: Saya Bawa Ketetapan Hati
Hasto Kristiyanto Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA Hari Ini
KPK Akan Surati 4 Pejabat Baru yang Belum Lapor LHKPN
Pakar Nilai Langkah PK Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi Sudah Tepat
Terkait Penanganan Demurrage Impor Beras, Ini Penjelasan KPK
Hasto PDIP Putar Rekaman Suara Diduga Jokowi Kerahkan Penegak Hukum
Reshuffle Kabinet
Top 3 News: Jokowi Resmi Lantik 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri Baru, Berikut Daftarnya
Rahmat Gobel Sebut Reshuffle Kabinet untuk Mendukung Transisi Pemerintahan
PDIP Duga Ada Masalah Besar Terjadi saat Jokowi Copot Menteri Ini
Jokowi Reshuffle Kabinet, IHSG Sentuh Posisi Tertinggi di 7.466
Hanya 2 Bulan Jadi Menteri, Rosan Roeslani Pede Raih Target Investasi 2024
Jessica Wongso
Otto Hasibuan Perdana Tanya Perasaan Jessica Wongso Saat Jalani Sidang Kasus Kopi Sianida pada 2016, Begini Jawabannya
Top 3 Berita Hari Ini: Makin Banyak Mal di Jepang Sediakan Musala, Tuai Sentimen Anti-muslim dari Warganet Asing
Infografis Terpidana Jessica Wongso Bebas Bersyarat dan Kronologi Kasus Kopi Sianida
Reaksi Tak Terduga Jessica Mila Lihat Suaminya Foto Bareng Jessica Wongso
IKN Nusantara
Menteri Basuki Sebut Tinggal di IKN Bisa Menambah Panjang Usia Minimal 10 Tahun, Udara Bersih Nol Polusi
RS Hermina Nusantara, Menuju Smart Hospital Berbasis Eco Green di Jantung Ibu Kota Baru
Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun IKN, Dubes Sergei: Nusantara Bisa Belajar Pembangunan Smart City dari Moskow
PTPP Ungkap Rahasia di Balik Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Sukses Meriahkan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Wishnutama Ucap Syukur
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Rosan Roeslani Jadi Ketua
BRI Liga 1
BRI Liga 1: Persib Bandung Menghimbau Suporter Arema FC Tidak Datang ke SJH
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persib Bandung: Unggul 2 Kali, Pangeran Biru Harus Puas Petik 1 Poin
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persija Gagal Kalahkan Persita
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Bali United Hajar Semen Padang
Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1, Minggu 18 Agustus di Vidio: Bali United vs Semen Padang, Persita Tangerang vs Persija Jakarta
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Dahsyat Dewangga Bikin PSIS Bunghkam Persis
TOPIK POPULER
Populer
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Gagal Maju Pilkada 2024
Plt Ketum: Pemilihan Ketum Golkar Sudah Selesai, yaitu Bahlil Lahadalia
MK Kabulkan Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Ini Syaratnya
Respons Fahri Hamzah Usai Gugatan Partai Gelora Dikabulkan MK
Airlangga Hartarto Diisukan Akan Diperiksa Saat Rapimnas Golkar, Ini Kata Kejagung
Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024
MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, PDIP Bisa Usung Anies Baswedan
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketum, Ini Kata Agus Gumiwang
Munas Golkar Putuskan Bahlil Lahadalia Jadi Formatur Tunggal
MK
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Melihat Celah Hukum di Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah
PKS Siap Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024
Ke Mana Anwar Usman saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah?
Pasca Putusan MK, PDIP Singgung Syarat Jika Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
Berita Terkini
Gara-Gara Suho EXO, Zee JKT48 Biasakan Makan Nasi Padang Pakai Tangan
PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Asalkan Jadi Kader
Google Doodle Rayakan Rendang, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
Cuaca Jakarta Pagi Ini Cerah, Bagaimana Siang dan Malam Nanti? Ini Kata BMKG
Jatim Buka Lowongan 2.314 Formasi CPNS, Adhy Karyono: Selamat Berjuang, Jangan Gunakan Calo
Menyantap 5 Jenis Kari dengan 85 Pilihan Menu khas Asia dan Timur Tengah di Curry Up
Top 3: CPNS Kemenag 2024, Buka Formasi Terbanyak Sepanjang Sejarah
Top 3 Islami: Pesan Rasulullah agar Kita Mendapat Syafaat di Hari Kiamat, Sentilan Gus Baha: Nasab bukan untuk Gagah-gagahan
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Prioritasnya, Termasuk soal Harga Obat
Mitigasi Ancaman Gempa Megathrust, BMKG Minta Pemda Siapkan Infrastruktur Keselamatan
Viral Konten Siswi SMP di Tabanan Bali Pakai Seragam Ketat Berpose Sensual dengan Latar Belakang Sekolah, Dieksploitasi Guru?
PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024
21 Agustus 1959: Hawaii Jadi Negara Bagian ke-50 Amerika Serikat
3 Resep Rolade Ayam Rumahan, Lauk Simpel untuk Tambah Nafsu Makan Anak
Simak Strategi Investasi Kripto di Tengah Sentimen Penurunan Suku Bunga AS