uefau17.com

300 Orang Daftar Capim dan Dewas KPK, Pansel Yakin Terus Bertambah - News

, Jakarta Menjelang penutupan pendaftaran seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, panitia seleksi atau pansel mengatakan sudah ada 300 pendaftar berdasarkan data Minggu (14/7/2024) pukul 16.45 WIB.

Anggota Pansel KPK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pagi ini, Senin (15/7/2024) merinci, 300 orang tersebut terdiri dari 170 orang sebagai capim KPK, dan 130 orang sebagai calon anggota Dewas KPK.

Ivan menyebut, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab penutupam baru dilakukan pada malam nanti pukul 23.59 WIB. 

"Masih berkembang terus," kata Ivan.

Sebagai informasi, Pansel Capim dan Dewas KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon anggota Dewas KPK mulai 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024. 

Informasi detil mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Arif Satria mengajak semua pihak yang memiliki perhatian terhadap masa depan pemberantasan korupsi untuk bisa mendaftarkan diri.

"Di penghujung waktu pendaftaran ini, kami ingin mengajak putra putri terbaik bangsa yang peduli terhadap masa depan Indonesia, yang peduli terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia untuk segera mendaftar sesuai dengan batas waktu tersebut," kata Arif.

Arif menjelaskan, melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi, nantinya akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.

Diketahui, seleksi Capim dan Dewas KPK dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang saat ini menjabat pada 20 Desember 2024 nanti.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Mendaftar

Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Berikut syarat mendaftar capim KPK:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan

5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik

8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan

11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun cara mendaftar capim KPK yakni:

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

b. Mengisi daftar riwayat hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada panitia seleksi;

2. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6);

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. NPWP;

5. Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

 

3 dari 3 halaman

Syarat Lainnya

6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan

13. Makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi". Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Adapun format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.

Kemudian, pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat