, Jakarta - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pengetatan Jakarta masih berlaku sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020 mendatang.
Meski masih dalam masa PSBB pengetatan Jakarta, tetap masih ada saja tempat usaha atau perkantoran yang melanggar.
Baca Juga
Sebanyak tiga toko yang melanggar aturan PSBB di Jatinegara, Jakarta Timur disegel petugas gabungan.
Advertisement
"Hal ini kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ujar Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin, Selasa, 29 September 2020.
Selain itu, enam tempat usaha pelanggar aturan PSBB di Pulogadung juga turut disegel petugas gabungan.
Keenam tempat usaha yang meliputi warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3x24 jam.
Tak hanya tempat usaha, Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat, telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melanggar aturan PSBB di Ibu Kota.
Berikut tempat usaha dan perkantoran yang ditutup sementara atau disegel karena terindikasi melanggar PSBB pengetatan Jakarta dihimpun :
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Petugas gabungan pemrov DKI Jakarta terus berpatroli mengimau warga untuk pastuh aturan PSBB seperti tidak berkerumun dan mengenakan masker. Petugas bubarka ojol yang berkerumun dan menurunkan paksa penumpang angkot yang tidak mengenakan masker.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
9 Tempat Usaha di Jatinegara dan Pulogadung
![razia tempat makan di pasar pramuka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pqcvi32PwTjTPovKgJQ1Ofz5B5Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3247799/original/004372900_1600929453-20200924-razia-tempat-makan-di-pasar-pramuka-IMAM-9.jpg)
Sebanyak tiga toko yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinegara, Jakarta Timur disegel petugas gabungan.
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, kegiatan monitoring kali ini mengerahkan 50 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan unsur FKDM.
"Hal ini kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," ujarnya, Selasa, 29 September 2020.
Dijelaskan Sadikin, selain itu pihaknya juga melakukan tertib masker disepanjang Jalan Jatinegara Barat. Hasilnya, sebanyak 18 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Dari jumlah tersebut, 15 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan tiga pelanggar lainnya disanksi denda administrasi.
Rinciannya, dua pelanggar membayar denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu dan satu pelanggar membayar denda Rp 150 ribu.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak enam tempat usaha pelanggar aturan PSBB di Pulogadung juga disegel petugas gabungan. Keenam tempat usaha yang meliputi warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3x24 jam.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, penyegelan dilakukan karena keenam tempat usaha itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Keenam tempat usaha yang kami segel ini masih memberikan pelayanan makan di tempat," ujar Andik, Selasa, 29 September 2020.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan monitoring tersebut pihaknya mengerahkan 27 personel gabungan dari unsur Satpol PP, unsur masyarakat, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
Keenam tempat usaha ini berada di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Balap Sepeda, Jalan Bangunan Barat dan Jalan Pulo Mas Selatan.
"Selain itu, kami juga mengkapanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga, pemilik tempat usaha dan perkantoran," tandas dia.
Advertisement
25 Perkantoran di Jakpus
![Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Turun 5,6 Persen Akibat Covid-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PY2UxnAUMHasxFDPiANYR7ki-3Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3191714/original/083997000_1595849744-20200727-Pertumbuhan-Ekonomi-DKI-Jakarta-Turun-5_6-Persen-Akibat-Covid-19-3.jpg)
Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat, telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melanggar aturan PSBB di Ibu Kota.
Kasie Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 25 perkantoran yang ditutup tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya terhadap 99 perkantoran selama penerapan kembali PSBB, sejak tiga pekan lalu.
"Perkantoran yang ditutup tersebar di kawasan Slipi dan Jalan Jenderal Sudirman. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Kartika Lubis, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, operasional perkantoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan sanksi penutupan operasional selama 3x24 jam.
Pelanggaran protokol kesehatan di antaranya pegawai masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak ada pembatasan jarak.
"Kami memasang segel di perkantoran yang melanggar aturan," jelasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan, ungkap Kartika, tingkat kesadaran pengelola gedung perkantoran dan karyawan dalam mematuhi aturan protokol kesehatan semakin meningkat.
"Kami akan terus lakukan pengawasan secara rutin," tandasnya.
Puluhan Tempat Usaha di Jaktim
![razia tempat makan di pasar pramuka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Fd8uPQ7XjJlWTrnWUiWloSN_i4s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3247795/original/057374600_1600929449-20200924-razia-tempat-makan-di-pasar-pramuka-IMAM-4.jpg)
Sedikitnya 40 tempat usaha di Jakarta Timur berhenti beroperasi setelah ditutup sementara oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 karena melanggar PSBB.
"Saat kini kita tutup sementara selama tiga hari. Apabila nanti kita pantau masih melanggar, kalau perlu kita tutup usahanya," ujar Wali Kota Jakarta Timur M Anwar di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.
40 tempat usaha yang ditutup petugas bergerak di bidang restoran, kafe, tempat hiburan hingga pedagang kaki lima di Kecamatan Duren Sawit, Makasar dan Cakung.
Berdasarkan laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jakarta Timur, penutupan tempat usaha itu dilakukan melalui Operasi Yustisi pada tanggal 1-2 Oktober 2020.
"Di Kecamatan Duren Sawit sebanyak 15 tempat usaha, di Kecamatan Cakung 17 tempat usaha, dan Makasar delapan tempat usaha," kata Anwar seperti dikutip Antara.
Lokasi usaha itu di antaranya berada di Jalan Raya Kolonel Soegiono, Jalan Raya Buaran, Jalan Raya Kali Malang, Jalan Raya Pondok Kelapa Raya, Jalan Taman Malaka Selatan, Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Jalan Raden Inten, Kecamatan Duren Sawit.
Wilayah Kecamatan Cakung di antaranya Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara, Kawasan PT JIEP Kelurahan Rawaterate, dan Jalan Sentra Timur Kelurahan Pulo Gebang.
Untuk Kecamatan Makasar berada di sepanjang Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Pinang.
Anwar mengatakan jumlah tempat usaha yang ditutup itu belum termasuk yang digelar di tujuh wilayah kecamatan lainnya yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi.
Anwar mengatakan, kegiatan ini merupakan pengawasan dan penindakan bagi para pelanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Terhadap pemilik tempat usaha yang masih menyediakan layanan makan di tempat wajib mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disegel untuk ditutup selama 3x24 jam.
"Operasi Yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat, bahwa kita serius dalam menangani Covid-19, karena virus ini ancaman bagi kita semua ketika kita meremehkan protokol kesehatan dan tidak mau disiplin," jelas Anwar.
Advertisement
Total 159 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
![FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bcdmmdY_ydfPDZuG30TJ28a_N7Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3237666/original/021733700_1600085810-20200914-Pembatasan-Pekerja-Kantoran-3.jpg)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah menutup sebanyak 159 perusahaan saat pelaksanaan PSBB pengetatan.
Dia menyatakan penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 856 perusahaan.
"101 dari 159 perusahaan ditutup sementara akibat Covid-19. Sisanya (58) melanggar PSBB," kata Andri dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Dia menjelaskan 101 perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi. Di antaranya yakni 18 di Jakarta Barat serta 18 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 di Jakarta Selatan.
Kemudian ada pula 9 perusahaan di Jakarta Pusat dan 11 perusahaan di Jakarta Utara.
"Rinciannya 25 perusahaan di Jakarta Pusat, tujuh perusahaan di Jakarta Barat, 14 di Jakarta Selatan, empat di Jakarta Utara, dan delapan di Jakarta Timur," ucapnya.
Terkini Lainnya
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
9 Tempat Usaha di Jatinegara dan Pulogadung
25 Perkantoran di Jakpus
Puluhan Tempat Usaha di Jaktim
Total 159 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Jakarta
PSBB
PSBB Jakarta
PSBB Pengetatan
Rekomendasi
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Blusukan di Jakarta, Gibran Beri Perhatian Khusus ke Pasar dan Kampung Kumuh
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Bukan Minyak dan Air, PKS dan PDIP Sudah Sering Koalisi di Pilkada
Heru Budi Sebut Gibran Sudah Kantongi Izin untuk Blusukan di Jakarta
Pengamat: Pernyataan Wakil Ketua KPK Tidak Baik untuk Sinergi Penegak Hukum
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
Tamaris Infrastructure Milik Anthony Salim Ajukan Pinjaman Bank Rp 4,9 Triliun, Buat Apa?
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Ilmuwan Beberkan Alasan Ketika Seseorang Merinding
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit