uefau17.com

Tak Hadiri Praperadilan Irjen Napoleon, Polri: Kami Masih Koordinasi - News

, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri membenarkan pihaknya tidak menghadiri undangan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra yang disematkan padanya.

"Memang betul hari ini kita menghadapi sidang praperadilan tsk NB. Namun perlu diketahui tim perlu koordinasi sehingga hari ini belum bisa menghadiri," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Menurut dia, pihaknya akan hadir pada sidang praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte yang diundur 28 September 2020 mendatang.

"Nanti minggu depan sesuai pemanggilan berikutnya, tim akan siap menghadapi sidang tersebut," jelas Awi.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditunda. Hal itu lantaran pihak Bareskrim Polri yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.

"Hari ini saya sudah hadir tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," tutur Napoleon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sekatan, Senin (21/9/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tenggat 1 Minggu

Menurut Napoleon, pengajuan praperadilan telah dilakukan sejak dua minggu lalu dan kini memenuhi panggilan dari PN Jakarta Selatan. Karena Polri berhalangan hadir, maka majelis hakim memberikan tenggat 1 minggu untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Agenda hari ini pembacaan surat gugatan tapi enggak bisa dibacakan karena termohon enggak hadir," ujar Napoleon.

Pengacara Napoleon, Gunawan Raka menambahkan, sidang praperadilan ditunda hingga 28 September 2020.

"Apabila tidak hadir harapan kami haknya termohon ditiadakan, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir, sidang menjadi tertunda-tunda," kata Gunawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat