, Jakarta - Dua di antara tiga pelaku penembakan misterius di Tangerang Selatan, ternyata saudara kembar. Keduanya berperan dalam mengemudikan kendaraan dan menentukan sasaran tembak.
"Dua ini saudara kembar, Clerence Antonius (20) dan Christoper Antonius (20). Mereka ini mengemudi dan menentukan korban. Satu pelaku lagi Evans Ferdinand (27) yang melakukan penembakan," tutur Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga
Saat diperiksa polisi, ketiga pelaku penembakan misterius ini mengaku ingin memberi pelajaran kepada para pembalap liar di jalanan, terutama Jalan Raya Serpong.
Advertisement
"Motivasi mereka bahwa mereka ingin membubarkan pelaku-pelaku balap liar,"kata Kapolres.
Namun, hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta penyidikan yang didapatkan. Sebab, para korban yang membuat laporan ke polisi bukanlah pelaku balap liar.
Hanya pengguna jalan biasa, sama sekali tidak terlibat dengan geng ataupun komplotan balapan liar.
Untuk itu, Polisi mengaku masih terus mendalami motif dari kasus penembakan misterius tersebut. "Motif ini masih kita dalami, dalam proses penyidikan lanjutan," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Senapan Angin
![penembakan tangsel](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PbiSed44aDYDeynHtmJEHWlwnys=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3204639/original/077368700_1597070412-tangsel2.jpg)
Kapolres juga menerangkan, penembakan tersebut, dilakukan pelaku menggunakan senapan angin dengan peluru mimis. Dari aksi itu, 8 orang pengendara sepeda motor menjadi korban.
"Jadi dari laporan yang kami terima ada 8 korban yang terjadi dari 28 Juni sampai 19 Juli. Masing-masing terjadi di Jalan Alam Sutera Boulevard, Jalan Raya Serpong depan pegadaian, Jalan BSD Raya Utama Pagedangan, Jalan Gading Serpong Kelapa Dua, Jalan raya Boulevard BSD Cisauk dan Jalan Raya Serpong Depan RS Asobirin," kata Kapolres.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa tiga pucuk senapan angin, satu kotak peluru gotri 4,5-500 rds, 37 butir peluru mimis dan satu mobil minibus Xenia yang kerap digunakan pelaku dalam beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pidana pengeroyokan dan penganiayaan dan atau menguasai, memiliki, menyimpan dan atau tanpa hak menggunakan senjata api sesuai pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 dan pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal.
Akibat tembakan tersebut, setidaknya empat lubang bekas peluru menembus bagian belakang mobil yang tengah di parkir di garasi rumah.
Terkini Lainnya
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Senapan Angin
Penembakan di Tangsel
Penembakan
Rekomendasi
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
2 Juli 1881: Penembakan Tragis Presiden ke-20 Amerika Serikat James A. Garfield di Hadapan Anaknya
Jurnalis Kolombia Jorge Mendez Ditembak Mati di Kawasan Perkebunan Koka Dekat Venezuela, Geng Narkoba Dalangnya?
Penembakan di Las Vegas Tewaskan 5 Orang, Pelaku Bunuh Diri Saat Dihadang Petugas
Polisi Kenya Menembaki Demonstran yang Serbu Parlemen Picu 10 Orang Tewas, Auma Obama Kena Gas Air Mata
Penembakan di Mad Butcher Arkansas AS, Tiga dari 13 Orang yang Tertembak Tewas
Top 3 News: Sholat Idul Adha di Masjid Al Azhar Minggu 16 Juni 2024, Jemaah Tumpah Ruah hingga ke Halaman
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah