, Jakarta - Polemik pelarian buronan Djoko Tjandra berbuntut panjang. Tiga perwira tinggi kepolisian sejauh ini telah dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pencopotan itu lantaran ketiganya diduga terlibat dalam kasus buron Djoko Tjandra dapat lenggang kangkung di Indonesia sampai akhirnya kembali menghilang.
Baca Juga
Ketiga perwira tinggi itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo.
Advertisement
Ketiga jenderal itu diduga memiliki peran masing-masing dalam menyelamatkan buronan 11 tahun Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
"Pelanggaran kode etik, dimutasi," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada media, Jumat, 17 Juli 2020.
Mutasi kedua perwira tinggi Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo termaktub dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020.
Surat ini ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis pada 17 Juli 2020.
Sedangkan pemecatan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Prasetijo pun dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Berikut peran ketiga jenderal yang diduga terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Pol. Prasetyo Utomo untuk menyelidiki pemberian surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Prasetyo diperiksa di RS Polri Said Soeka...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Brigjen Prasetijo Utomo
![Banner Djoko Tjandra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TyyBS09vGdPRFcLo8J-NVtpxfO0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3174168/original/081658900_1594216547-banner_Djoko_Tjandra.jpg)
Pertama, ada nama Brigjen Prasetijo Utomo yang sebelumnya dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri pada 15 Juli 2020 lalu.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tanggal 15-07-2020. Prasetijo pun dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Jenderal bintang satu itu didepak dari jabatannya setelah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra bernomor SJ/82/VI/2020/Rokowas pada 18 Juni 2020.
Dalam surat jalan berkop Polri itu menyebutkan bahwa Djoko Tjandra bakal melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali 22 Juni 2020. Surat sakti itu juga menuliskan pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim.
Polri menyatakan, surat yang dikeluarkan Prasetijo itu tanpa seizin atasan dan inisiatif pribadi. Pihak Korps Bhayangkara pun menegaskan, Djoko Tjandra bukan konsultan Bareskrim.
Lulusan Akademi Kepolisian pada 1991 ini juga terlibat dalam pembuatan surat sehat berkop Polri yang terbit pada 19 Juni 2020 dengan dokter pemeriksa yakni inisial dokter H itu di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pembuatan surat sehat yang menyatakan Djoko Tjandra bebas Corona Covid-19 diantar langsung oleh Prasetijo.
Hal ini terungkap setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap personel Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri.
Pemeriksaan dilakukan Div Propam Polri menyusul beredar surat sehat ditulis atas nama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra dengan nomor Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu, adanya stempel berwarna biru dengan tulisan Pusdokkes Polri serta catatan atau hasil pemeriksaan kesehatan.
Prasetijo juga terlibat mengawal Djoko Tjandra menggunakan jet pribadi dari Jakarta menuju Pontianak. Pengawalan ini dilakukan untuk memperlancar perjalanan buronan kakap tersebut.
Hasil pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik Prasetijo itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Kasus Prasetijo menerbitkan surat jalan hingga membekingi Djoko Tjandra ke Pontianak itu kini masuk ranah pidana.
Hal itu setelah Polri memberikan laporan tipe A ke Bareskrim. Laporan ini dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa tersebut.
Enam saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas dugaan pidana Prasetijo. Perkara pidana ini juga sudah naik tahap penyidikan.
Bareskrim Polri juga menjerat Prasetijo pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 221 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP.
Adapun, Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, dan Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu.
"Setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2020.
Pemeriksaan Prasetijo hingga kini belum dilakukan Bareskrim Polri. Sebab, dia dikabarkan tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Advertisement
2 Jenderal Lainnya
![ilustrasi djoko tjandra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qDB3hgVqwQG7SuOMCSDCrhcMQYQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3181271/original/025189100_1594879116-2200716_ilustrasi_djoko_tjandra3.jpg)
Selain Prasetijo, skandal Djoko Tjandra lenggang kangkung ke Indonesia diduga melibatkan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo. Kedanya diduga terlibat dalam penghapusan status red notice Djoko Tjandra oleh Interpol.
Surat penghapusan red notice dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI ditekan Brigjen Nugroho dan dikirimkannya kepada pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020.
Surat itu berisi pemberitahuan status red notice atas nama Djoko Tjandra telah dihapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permohonan perpanjangan red notice dari Kejagung.
Dengan dasar surat itulah pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020. Akibat status red notice dihapus, Djoko Tjandra pun bebas mondar mandir masuk tanah air.
Buntut surat penghapusan red notice Djoko Tjandra itu, Kapolri mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri dan dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Napoleon didepak dari jabatannya setelah dianggap lalai mengawasi bawahan sehingga muncul surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sementara Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan lamanya yakni Sekretaris NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri menjadi Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Dia dicopot setelah diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020, tanggal 17-7-2020 yang diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi. Jabatan keduanya dicopot setelah Div Propam Polri melakukan pemeriksaan terkait surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses, artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut," kata Argo.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan pandang bulu mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra.
Listyo berjanji akan melakukan pengusutan secara transparan dan terbuka terkait kasus ini.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melihat dugaan keterlibatan perwira tinggi di tubuh Polri merupakan inisiatif pribadi.
Kompolnas melihat hal itu berdasarkan kasus surat jalan diterbitkan Prasetijo Utomo yang ternyata palsu.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga jenderal belum memberikan keterangan atau pembelaan terkait kasus yang menjerat mereka.
Reporter : Muhamad Agil Aliansyah
Sumber : Merdeka
Terkini Lainnya
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Brigjen Prasetijo Utomo
2 Jenderal Lainnya
Djoko Tjandra
buron
buronan Djoko Tjandra
Buronan
Polri
Rekomendasi
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Bantah Bikin Rekayasa Kasus, Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Tewasnya Afif Maulana
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
Rangkaian HUT Bhayangkara, Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran 78 Kali
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Prabowo Minta BPK Lebih Ketat Awasi APBN: Kita Tak Ingin Ada Kebocoran
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan