, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, reklamasi atau perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dimanfaatkan untuk menampung material hasil pengerukan sejumlah sungai dan waduk di Ibu Kota.
Dia menyebut, pengerukan waduk dan sungai sebagai upaya dalam penanggulangan banjir di Jakarta. Rencana tersebut sudah dilakukan sejak 2009.
"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir," kata Saefullah saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Advertisement
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menjelaskan, hasil pengerukan tersebut ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Selain itu, tumpukan tanah tersebut langsung menempel dengan area yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.
Saefullah menyatakan, sudah teruruk lebih dari 20 hektare di Ancol Timur hasil pengerukan tanah dari sungai dan waduk.
"Kemarin itu sudah dibuatkan kepgubnya agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Saefullah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berikan izin reklamasi Taman Rekreasi Impian Jaya Ancol. Izin tertuang lewat Keputusan Gubernur nomor 237 Tahun 2020, yang telah diterbitkan sejak 24 Maret 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Izin dari Anies
![Anies Baswedan di Ancol](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iFFNUOhwFHYkaOfOn44wry6MLYM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1816737/original/019283700_1514635188-Anies_ancol.jpg)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh , Sabtu (27/6/2020).
Sedangkan dalam diktum kedua, disebutkan untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi.
Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.
Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola juga berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Izin dari Anies
Reklamasi
reklamasi taman impian
Ancol
Reklamasi Ancol
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Copa America 2024
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Survei Median: Elektabilitas Johny Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong
Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024 dan Waktu Cairnya, Catat Baik-Baik Perkiraannya
TOPIK POPULER
Populer
BPBD Jakarta Minta Warga Hindari Aktivitas di Pinggir Sungai-Waduk Selama Cuaca Musim Hujan
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Menteri Agama Akui Ada Kekurangan Saat Haji 2024: Kita Ini Manusia
Kasus Impor Gula, Kejagung Siapkan Strategi Kejar Tersangka Korporasi
Polisi Periksa Suami BCL, Tiko Aryawardhana terkait Kasus Penggelapan Kamis 11 Juli 2024
Jokowi Terima Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar Mesir di Istana Merdeka
Bertemu Grand Syekh, Jokowi Dorong Pembentukan Markaz Tathwir Al Azhar di Indonesia
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
Pegi Setiawan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Pegi Setiawan Ingin Kembali Kerja Jadi Kuli Bangunan Usai Bebas dari Rutan Polda Jabar
Berita Terkini
Lindungi Sistem Keuangan Digital, OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Waspada Penipuan Online Lewat Hoaks, Simak Cara Efektif Mengidentifikasi dan Menghindarinya
Masalah Sendi Tak Melulu Serang Lansia, Dokter Ortopedi Jelaskan Keluhan Lutut yang Kerap Dialami Orang Muda
Ada Aroma Piagam Palsu Saat PPDB SMA di Semarang Jateng
6 Potret Krisdayanti Rapat Bareng Menkes Budi Gunadi Sadikin, Bahas UU Kesehatan yang Disahkan DPR
Banggar DPR RI dan Pemerintah Sepakati Rencana Kerja Pemerintah Prabowo-Gibran 2025
5 Alasan Pentingnya MPLS untuk Siswa Baru, Bisa Mengurangi Rasa Cemas dan Stres
Pihak PDIP Kembali Keberatan dengan Penyidik KPK Usai Geledah Rumah Donny Tri Istiqomah
Ma'ruf Amin: 43 Bendungan Dibangun Selama 10 Tahun Terakhir
Dolar Amerika Serikat per 9 Juni 2024, Rupiah Makin Melemah
Jokowi dan Grand Syekh Al Azhar Setuju Gencatan Senjata Permanen di Palestina
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Krom Indonesia Ungkap Strategi Jaga Keamanan Data hingga Dana Nasabah
6 Fakta Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Meninggal Kesetrum di Kolam, Keluarga Ikhlas