, Jakarta Top 3 News hari ini, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.
Larangan yang berlaku pada Rabu, 1 Juli kemarin mewajibkan warga Ibu Kota untuk mengganti kantong plastik sekali pakai dengan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Kantong tersebut bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester maupun dari bahan daur ulang.
Lantas, apa konsekuensinya jika berani melanggar? Dari berupa teguran tertulis, uang denda hingga Rp 25 juta, bahkan sampai pencabutan izin usaha.
Advertisement
Sejatinya larangan ini dikeluarkan agar mengurangi jumlah sampah plastik yang ada di Ibu Kota pada khususnya dan mengedukasi masyarakat untuk bisa lebih menjaga lingkungan sekitar.
Berita terpopuler lainnya yang tak kalah disorot terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Negara (HIP).
Meski belum dibahas, RUU HIP kini telah banyak menuai kontroversi. Menurut survei terbaru yang dirilis Media Survei Nasional (Median) mengungkapkan, sebanyak 35,9 persen publik percaya bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan membuka peluang tampilnya kembali aliran atau paham komunisme di Indonesia.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis pun angkat bicara. Menurutnya, Pancasila merupaka sesuatu yang final dan tidak mungkin diubah.
Jika merombak Pancasila, lanjutnya, itu artinya membubarkan bangsa Indonesia.
Sementara itu, kasus pandemi Corona yang terjadi di Tanah Air hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Kasus positif Covid-19, terus mengalami peningkatan.
Indonesia bahkan dikatakan kini menempati urutan teratas negara di ASEAN dengan kasus Covid-19 terbanyak. Lantas, strategi apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan laju pandemi ini?
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News , sepanjang Rabu, 1 Juli 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Ini Kantong Belanja Pengganti Plastik Sekali Pakai Rekomendasi Pemprov DKI
![Hari Pertama Penerapan Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9385pj6f5mu2Zr5sLY-QY0nQypY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167523/original/064740800_1593599056-20200701-Penerapan-Hari-Pertama-Larangan-Kantong-Plastik-FANANI-7.jpg)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai yang kini resmi dilarang.
Jenis yang dimaksud Andono adalah yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).
Kantong ramah lingkungan biasanya memiliki ketebalan yang cukup sehingga tidak mudah sobek dan dapat digunakan berulang.
"Memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. Misalnya tas kain, tas pandan, tas purun," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, kantong ramah lingkungan tidak mahal sehingga warga tidak akan kesulitan mendapatkannya.
Advertisement
2. BNPT: Merombak Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
![FOTO: Kemacetan Akibat Aksi Unjuk Rasa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UO196Rxm10pTRMz3mVMnzY1a_3Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3161620/original/071191400_1593007329-20200624-Macet-Unjuk-Rasa-6.jpg)
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis menyatakan, Pancasila sudah final, tak mungkin diubah lagi.
"Merombak Pancasila berarti mengubah Pembukaan UUD 1945. Jika itu terjadi berarti membubarkan bangsa Indonesia," ujar Hendri dalam dialog daring seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2020).
Dia menyatakan, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945 adalah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara sesuai di UUD 1945 merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa.
Ia menegaskan tidak berbicara dari perspektif politik, namun murni tentang sejarah lahir dan keberadaan bangsa Indonesia.
3. HEADLINE: Tertinggi di Asia Tenggara, Apa Strategi Indonesia Tekan Kasus Covid-19?
![FOTO: Antisipasi Penyebaran COVID-19, RSUI Gelar Swab Test Massal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MTxuw55yZcOzJl-vs4FmcCdhsIs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3141845/original/008273600_1591089340-20200602-RSUI-PEKAN-SWAB-2.jpg)
Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Hingga saat ini penyebaran kasus masih terus berlangsung di sejumlah daerah.
Angkanya cukup variatif dan fluktuatif. Tercatat per hari 30 Juni 2020, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai angka 56.385. Sementara, yang sembuh 24.806 orang dan meninggal adalah 2.876 orang.
Capaian kasus ini, menjadikan Indonesia ada di urutan teratas negara di ASEAN dengan kasus Covid-19 terbanyak. Meninggalkan Singapura (46.661) dan Filipina (36.438 kasus) yang berada di peringkat dua dan tiga ASEAN.
Lantas, apa upaya pemerintah menghentikan laju pandemi ini?
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, pihaknya fokus mengerjakan apa sedang dihadapi saat ini. Menurutnya, pemerintah telah optimal melakukan penanganan pandemi COvid-19.
"Kenapa harus diukur pakai ASEAN? kenapa harus dibandingkan dengan negara ASEAN? Tidak ada gunanya itu," jelasnya kepada , Selasa (30/6/2020).
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Ini Kantong Belanja Pengganti Plastik Sekali Pakai Rekomendasi Pemprov DKI
2. BNPT: Merombak Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
3. HEADLINE: Tertinggi di Asia Tenggara, Apa Strategi Indonesia Tekan Kasus Covid-19?
Top 3 News
News Hari Ini
Kantong Plastik
Kantong Plastik Sekali Pakai
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
Bukan Bentrokan, Pendeta Paulus Tegaskan Insiden di GPIB Taman Harapan Adalah Penyerangan
Diduga Tersengat Listrik, Remaja Tewas di Cakung
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah
Pupuk Indonesia Siapkan 4.800 ton Pupuk Subsidi, Genjot Produktivitas Padi di Bone
Ayu Ting Ting Tenang Usai Kembalikan Seserahan: Alhamdulillah Nggak Ada Beban Lagi
Tugas Satgas BLBI Berburu Aset Obligor Diperpanjang hingga 2025, Ini Alasannya
Ini Alasan Pengacara Terdakwa Tol MBZ Berharap Agar Eks Dirut dan Ketua Panitia Lelang JJC Dituntut Bebas
DPR Segera Panggil KPU RI, Komisi II: Tak Bisa Presentasi Sirekap, Batalin Aja
Hujan Guyur Jakarta Siang Ini, 5 RT Banjir
Kiprah Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024, Raih Predikat Finalis Berbakat Berkat Permainan Musik Kecapi
81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Harus Diwaspadai Bahayanya
Bank Sentral Rusia Akui Pakai Kripto Buat Hindari Sanksi Barat
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Sunnah Terbaik pada pada Malam dan Hari 1 Muharram
Hasil Pengukuran Serentak Intervensi Stunting: 5,8 Juta Balita Indonesia Alami Masalah Gizi
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi