, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, awalnya penyidik Polri menjerat Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pasal pengeroyokan, yakni Pasal 170 KUHP. Rahmat dan Ronny diduga penyerang air keras terhadap dirinya.
Novel mengaku, saat dirinya mengetahui bahwa terduga pelaku teror terhadap dirinya hanya dijerat Pasal 170 KUHP, Novel protes ke penyidik Polri.
"Saya menggarisbawahi pasal yang diterapkan penyidik, yaitu Pasal 170, saat itu saya katakan kepada penyidik bahwa pasal ini tidak tepat dan tentunya akan bebas karena pelakunya hanya satu, bukan dua orang ini menyerang secara bersama," ujar Novel dalam diskusi, Senin (15/6/2020).
Advertisement
Dalam dakwaan disebutkan, hanya Rahmat yang menyerang Novel. Sementara Ronny bertindak sebagai pihak yang membawa motor.
Mengetahui penyidik Polri menerapkan pasal pengeroyokan, Novel Baswedan mengaku ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini. Kemudian Novel menyarankan, demi terciptanya keadilan, maka penyidik harus menerapkan Pasal 340 KUHP.
"Sehingga saat itu saya memberikan masukan, seharusnya pasal yang dijerat kepada pelaku, kalau memang dia pelakunya, adalah Pasal 340 juncto Pasal 53. Percobaan pembunuhan berencana, itu sebagai primer, dan kemudian sebagai subsider pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 356," kata Novel.
Novel menyarankan penyidik Polri menjerat pelaku dengan Pasal tersebut lantaran perbuatan yang dilakukan pelaku membuat dirinya hampir meninggal. Beruntung, usai terpapar air keras, dirinya langsung membilas dengan air mengalir.
"Perbuatan penyerangan dengan air keras dengan jumlah banyak faktanya adalah saat itu saya mengalami gagal nafas, cuma karena saya segera ditolong dan mendapatkan air dalam waktu tidak lebih dari 20 detik setelah saya disiram air keras, maka hal itu bisa tertolong. Beberapa kasus kita lihat ada efek yang bisa menimbulkan meninggal dunia kepada korban yang diserang," kata Novel.
Novel menjabarkan, jika memang penyidik Polri tetap ingin menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan, maka menurut Novel pelaku harus dijerat dengan pasal penganiayaan dengan pemberatan.
"Terkait Pasal 355 ayat 2 juncto 356 KUBP saya katakan kepada penyidik, bahwa serangan kepada saya, kalau dianggap sebagai penganiayaan adalah penganiayaan yang sangat lengkap, berencana, berat dan akibatnya luka berat dan dilakukan dengan pemberatan, karena saya sebagai aparatur yang bekerja, dalam hal ini aparat penegak hukum yang bekerja di KPK," kata Novel Baswedan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak Serius
Meski sudah mendiskusikan penerapan pasal bersama penyidik, namun saran dari Novel tak diindahkan sepenuhnya oleh penyidik. Novel pun mengaku pasrah.
"Ternyata dalam proses saya mendengar di dakwaan yang dibacakan penuntut, hal itu diakomodir tapi hanya yang Pasal 355, bukan 340. Saya melihat agak lumayan," kata Novel.
Novel melihat penegak hukum tak serius menangani kasus yang membuat kedua matanya tak bisa melihat dengan sempurna. Apalagi, tindakan pelaku yang hampir membuat dirinya meninggal hanya dituntut 1 tahun penjara.
"Justru malah terdakwanya dianggap sebagai aparat dan harus diberikan hal yang meringankan. Terbalik balik dalam cara berpikir," kata Novel.
Pengadilan negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terkini Lainnya
Tak Serius
Novel Baswedan
Kasus Novel Baswedan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Tekan Angka Backlog, Dinas PUPR Kaltim Siapkan Regulasi Kebijakan Pembiayaan Perumahan MBR Lewat DAD
Sindikat Narkoba Ini Sulap Kontrakan Petak di Ciledug Jadi Gudang Penyimpanan 72 Bungkus Sabu
KPK Bakal Kembalikan Buku Catatan hingga Handphone Hasto Bila Tak Terkait Kasus
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024