, Jakarta Reynhardt Siahaan, terdakwa penggunaan ganja untuk menunjang kesehatan, kini tengah menjelang detik-detik vonis pengadilan negeri (PN) Kupang. Dakwaan menyebut, Reynhardt Siahaan melanggar pasal peyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Reynhardt mengalami gangguan saraf terjepit di 2015. Di 2018, penyakit tersebut kembali kambuh. Kemudian dia menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakitnya," bela Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan yang tergabung dari pelbagai komunitas, seperti LBH Masyarakat, LGN, ICJR, Rumah Cemara, IJRS, EJA, Yakeba, dalam siaran pers diterima, Rabu (10/6/2020).
Mereka menyatakan, kasus menimpa Reynhardt saat ini, serupa dengan Fidelis Arie di tahun 2017. Fidelis harus diadili karena melakukan pengobatan dengan menggunakan ganja kepada isterinya, Yeni Riawati, yang memiliki penyakit Syringomyelia.
Advertisement
Diketahui, ganja adalah metode terampuh yang Fidelis temukan demi kesehatan sang istri demi meredam rasa sakit. Namun, Fidelis malah ditangkap dan divonis penjara oleh PN Sanggau.
"Imbasnya, selama Fidelis menjalani proses hukum, kondisi Yeni terus merosot hingga akhirnya meninggal dunia," iba koalisi masyrakat mengingat momen pilu tersebut.
Kendati demikian, Koalisi Masyarakat mengamini bahwa UU Narkotika memang melarang penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1).
Namun perlu diingat, bahwa original intent dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) justru bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam tujuan dari UU Narkotika pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika.
"Jadi kami menilai bahwa tidak semestinya UU Narkotika melarang pemanfaatan narkotika untuk pelayanan kesehatan," jelas Koalisi Masyarakat.
Karenanya, Koalisi Masyarakat menilai apa yang menimpa Fidelis dan Reynhardt saat ini merupakan bentuk kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Ini bertentangan dengan tujuan pertama dan utama keberadaan narkotika sejatinya adalah untuk kesehatan masyarakat Indonesia. Pelarangan dan kriminalisasi penggunaan narkotika untuk kesehatan justru bertolak belakang dengan eksistensi narkotika itu sendiri," gamblang koalisi.
Koalisi mendesak, riset dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengembangkan hal tersebut harus tersedia dan didukung oleh negara. Landasan hukumnya adalah Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi.
"Hak atas kesehatan juga dijamin dalam UU HAM nomor 39/1999 dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah Indonesia ratifikasi," jelas mereka.
Oleh karena itu, jelas bahwa pelarangan narkotika untuk narkotika golongan I untuk medis bertentangan dengan norma hak atas kesehatan.
"Belajar dari kasus Fidelis dan Reynhardt, sudah waktunya Indonesia membuka diri dan menyediakan kesempatan pemanfaatan narkotika golongan I guna pelayanan kesehatan," mereka menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hakim Diminta Putuskan Vonis Bebas
![Ganja atau Mariyuana](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TL99QK52PMYgbsLiMh-6g0gN1GU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1675874/original/044676700_1502436792-Ganja9.jpg)
Koalisi Masyarakat berharap, sekalipun UU Narkotika mengkriminalisasi penggunaan narkotika untuk kesehatan, maka sepatutnya Majelis Hakim pengadil perkara Reynhardt mengedepankan prinsip hak atas kesehatan dan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Apa yang dilakukan Reynhardt dapat dikategorikan sebagai keadaan daya paksa berdasarkan Pasal 48 KUHP. Keadaan sakit yang diderita Reynhardt dan keberhasilan pengobatan menggunakan ganja yang dia lakukan adalah kondisi yang dibutuhkan dan tidak dapat dihindarkan oleh Reynhardt," beber koalisi.
Mereka mendesak, pengadilan harus mampu menelusuri apakah Reynhardt benar-benar menggunakan ganja untuk kebutuhan pengobatan, apabila benar maka kondisi ini, sekali lagi adalah kondisi daya paksa, dan berdasarkan Pasal 48 KUHP, disebutkan bahwa “barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.
Sehingga sudah tepat dan sangat adil apabila Majelis Hakim bersedia untuk membebaskan Reyndhart Siahaan dari segala dakwaan, sebab ganja yang ia miliki dan gunakan dipakai untuk kepentingan medis.
Advertisement
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sejak tahun 1960-an, desas-desus telah beredar di Amerika Serikat bahwa perusahaan-perusahaan tembakau sedang bersiap memasuki pasar rokok ganja untuk mengantisipasi legalisasi ganja di AS.
Aktor Dwi Sasono mengejutkan publik dengan kabar penangkapan dirinya. Ia ditangkap pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.
Terkini Lainnya
Hakim Diminta Putuskan Vonis Bebas
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
ganja
Narkoba Ganja
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Hubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari
Komisi II: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memilukan dan Memalukan
Bantah Bikin Rekayasa Kasus, Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Tewasnya Afif Maulana
Cuaca Besok Sabtu 6 Juli 2024: Waspada di Siang Hari Jabodetabek Bakal Hujan Petir
Supercar Ferrari Tabrak Mercy di Kebayoran Baru Jaksel, Begini Kronologinya
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
7 Potret Didit Hediprasetyo Launching Jersey Timnas Olimpiade Paris, Jadi Desainer
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Ketika KH Hasyim Asy’ari Tahu Santri Kepercayaannya Berbohong, Kisah Karomah Wali
Apple Pede iPhone 16 bakal Laris Manis, Target Penjualan 100 Juta Unit!
Nonton Series Anime NieR: Automata Ver1.1a di Vidio, Pertempuran Sengit di Masa Depan Kelam
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini