, Jakarta Surat undangan dari Gubenur Jawa Barat yang kala itu diteken Ahmad Heryawan telah sampai kepada Aceng H.M Fikri, mantan Bupati Garut Jawa Barat. Dalam surat itu hanya tertulis bersifat pemberitahuan.
Aceng Fikri yang kala itu kursi kekuasaannya tergoyang oleh skandal nikah kilat mengaku akan menghadiri undangan ini. Yang mana, acara tersebut merupakan penyerahan surat keputusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di gedung Sate, Senin 25 Februari 2013. Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/ Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013, berisi tentang pengesahan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai bupati.
"Saya pasti datang ke sana (Gedung Sate)," ujar dia singkat.
Advertisement
Catatan sejarah hari ini, tepat pada tujuh tahun lalu, Aceng HM Fikri resmi lengser dari Bupati Garut masa jabatan 2009-2014 setelah menerima surat keputusan Presiden RI tentang pengesahan pemberhentiannya. Surat itu diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
"Saya baru saja menyerahkan surat pemberhentian Bupati Garut secara resmi. Jadi, tugas-tugas bupati garu dilaksanakan oleh Wakil Bupati Garut," ujar Heryawan kepada wartawan, Senin 25 Februari 2013 lalu.
Heryawan mengatakan, Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, kata Heryawan, disebutkan apabila kepala daerah diberhentikan, jabatan kepala daerah diganti Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya. Proses pelaksanaannya, dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD.
"Jadi, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, harus melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Garut sampai jadi Bupati Garut definitif," sebut Heryawan.
Heryawan menyatakan setelah Aceng resmi tidak bertugas Pimpinan DPRD Kabupaten Garut harus segera menyelenggarakan rapat Paripurna DPRD. Agar, Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati Garut. Setelah Paripurna, bisa diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Untuk jabatan Wakil Bupati, ujar Heryawan, tidak bisa diisi. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah No 49/2008 tentang Perubahan PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada pasal 131 ayat (2), dinyatakan kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat diisi kalau sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. Sementara, sisa masa jabatan Bupati Garut hanya tinggal 11 bulan lagi. Karena, berakhir pada 23 Januari 2014. Usai mendapat 'surat cerai' ini, Aceng
"Kami percaya, semua pihak bisa menjaga situasi Garut dengan keputusan ini," kata Heryawan.
Usai dicopot dari jabatan, Aceng menilai pemberhentian dirinya merupakan sebuah realitas politik dalam kehidupan.
"Tanggapan saya bahwa ini adalah realitas politik dimana saya pada hari ini menerima SK dari Pak Presiden RI," kata Aceng HM Fikri di Gedung Sate Bandung.
Setelah tak lagi menjabat, Aceng mengaku akan kembali ke masyarakat. Ia akan membangun tanah kelahirannya. "Karena dalam kapasitas apa pun, bagi saya tak ada alasan untuk tidak memberikan pengabdian kepada masyarakat," kata dia.
Ia berjanji akan terus memberikan pengabdiannya untuk kota yang memiliki julukan Kota Dodol. "Alhamdulillah hadir orang tua saya di sini (di Gedung Sate), para alim ulama, itu salah satu bentuk dukungan bagi saya di mana saya harus tetap memberikan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Garut yang saya cintai dalam kapasitas apa pun," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah ia dan kuasa hukumnya akan menggugat keputusan Presiden SBY tersebut, Aceng tidak menjawab lugas atau tegas.
"Saya sudah menerima SK dari Presiden ini. Itu (menggugat) adalah hak politik dan hak hukum saya tapi saya sudah menerima petikan keputusan dari Bapak Presiden RI," katanya.
Jabatan bupati, kata dia, merupakan berkat pilihan rakyat Garut. Dan pemberhentian ini pun juga atas kehendak mereka. Karenanya, kata dia, semua pihak diharapkan dapat menerima dengan arif. "Kita betul-betul ingin mengakhiri polemik ini."
Usai menghadiri pencopotan dirinya di Bandung, Aceng H.M Fikri kembali meluncur ke Garut. Setibanya di kota yang terkenal dengan Dodolnya itu, ribuan warga menyambut kedatangan Aceng. Mereka berkumpul di sekitar Tugu Pertempuran Kubang, jalan utama Bandung-Garut, Kampung Tanjung, Kecamatan Banyuresmi.
Aceng datang dari arah Bandung menggunakan mobil sedan dinas dikawal mobil patroli sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian berhenti tepat di kerumunan masyarakat pendukungnya. Selanjutnya Aceng ke luar dari mobilnya dan mendapatkan sambutan dari warga yang sudah menunggu Aceng datang dari Bandung sejak pukul 10.00 WIB.
Warga menyambut Aceng dengan teriakan dan mengerumuninya hanya untuk bersalaman dan memberikan ucapan dukungan dan doa. "Bapak Aceng masih tetap menjadi bupati, bupati kita (masyarakat pendukung)," teriak salah seorang warga pendukung Aceng.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aceng Fikri, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat, dicopot dari jabatannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cinta Kilat Aceng
Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia. Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng Fikri menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).
Atas pemakzulan ini, Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, harus melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Garut kala itu.
Untuk menjaga agar Garut tetap kondusif setelah surat keputusan itu dilayangkan, Gubernur Aher pun mengundang TNI, Polri, DPRD dan tokoh agama.
"Semua berkomitmen peristiwa ini tidak akan mengganggu Garut, aman," ujar Aher ketika itu.
Alasan Aceng menceraikan Fany dinilai sangat memukul rasa kemanusiaan. Aceng menceraikan Fany karena dinilainya tak perawan pada malam pertama. Aceng yang mempermasalahkan bau mulut Fany, juga mengibaratkan istri mudanya seperti kaos yang sudah sobek.
Karena tindakan Aceng yang dianggap di luar kemanusiaan, warga Garut mendesak DPRD melengserkan Aceng. Melihat situasi tak menguntungkan, Aceng menempuh jalan islah dengan keluarga Fany.
Namun tuntutan warga Garut terhadap Aceng tak bisa ditawar. Setelah mendapatkan pertimbangan MA, akhirnya DPRD Garut menggelar rapat paripurna dan memutuskan melengserkan Aceng pada Jumat 1 Februari lalu. DPRD Garut mengirimkan salinan putusan paripurna ke Mendagri yang kemudian berlanjut ke Presiden.
Aceng pun tak terima jika dirinya dimakzulkan. Dia menggugat Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke PTUN.
Kuasa hukumnya, Egi Sujana mengatakan, Aceng Fikri berpendapat keputusan Mahkamah Agung bahwa dia layak dimakzulkan tidak mempertimbangkan keberatan tergugat.
Oleh karena itu mereka akan menggugat dengan tuntutan sebesar Rp5 triliun. Selain itu, Aceng juga akan membawa rekomendasi DPRD Garut ke Mahkamah Konstitusi, dengan harapan rekomendasi itu dibatalkan oleh MK. Hasilnya, PTUN dan MK menolak gugatan Aceng Fikri.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cinta Kilat Aceng
Aceng Fikri
Bupati garut
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Ditangkap, Imigrasi: Kami Data
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Pendaftaran Beasiswa Kuliah untuk 1.000 Santri Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sahroni DPR Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Afif Maulana: Bukan Urus yang Memviralkan
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Kakak Beradik, Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Peristiwa Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Polda Sumut Bentuk Posko Pengaduan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Rincian Biaya Admin BRI 2024 per Bulan, Simak Pula Bank Lainnya
IHSG Dibuka Perkasa, Sektor Saham Transportasi Menjulang Tinggi
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass